Dapat Surat Ammar Zoni dari Balik Penjara, Ustaz Derry Sulaiman Bikin Kecewa

3 hours ago 1

Ustaz Derry Sulaiman Dapat Surat Ammar Zoni dari Balik Penjara, Ustaz Derry Sulaiman Bikin Kecewa/Foto: Daris

Jakarta, Insertlive -

Ustaz Derry Sulaiman mendapat surat kiriman dari Ammar Zoni yang kini dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, atas keterlibatan dalam pengedaran sabu dan ganja di Rutan Salemba.

Melalui sebuah video yang diunggah ke Instagram pribadinya, Ustaz Derry membacakan surat yang dikirim mantan suami Irish Bella tersebut.

Dalam suratnya, Ammar mengaku tidak seperti apa yang dituduhkan media. Dia menegaskan bukan pengedar apalagi bandar.


"Bersamaan surat ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan oleh media. Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah seorang bandar, saya bukanlah seorang pengedar, saya hanya seorang public figure yang sedang dalam masa pembinaan, berusaha patuh agar cepat pulang. Panjang ya, saya nggak baca sampai selesai," lanjut Derry menyampaikan isi surat Ammar.

Namun, surat dari Ammar itu tak dibacakan sepenuhnya oleh Ustaz Derry. Hal ini pun membuat beberapa warganet kecewa karena tak bisa tahu secara utuh peristiwa apa yang dialami Ammar saat ini.

"Difoto dong pak suratnya di post biar kita bisa bacaaaaaa kalok ga mau bacanya.....basa basi capek kita dengernya," komentar akun @ran***.

"Baiknya dinacakan full ibu itu amanah, kalau itu benar fitnahan biarkan viral, mungkin amar berharap viral agar tuduhan kepada dibuka sejelas jelasnya, hanya kepada Netisen lah dia berharap mendapatkan keadilan," sahut @har***.

"Knp ga di bcain smpai selesai😮," timpal @umi***.


[Gambas:Instagram]

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Amar Zoni dan lima orang tersangka lainnya yang berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR. Keenam tersangka itu terlibat dalam peredaran narkotika dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

Ammar Zoni disebutkan berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, yang kemudian diterima dan diserahkan ke tersangka lainnya untuk diedarkan di dalam rutan.

Atas kasus ini, Ammar Zoni dan tersangka lainnya diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Pelanggaran dari pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang sangat tinggi.

(dia/fik)

Tonton juga video berikut:


ARTIKEL TERKAIT


snap logo

SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.

LEBIH LANJUT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi