
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -Tim Penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang warga negara asing asal China, He Jin alias Yen Cing, yang diduga menjadi otak penyelundupan manusia ke Australia.
"WNA tersebut ditangkap di Jakarta pada tanggal 3 Juni kemarin di sekitar pukul 22.00 WIB di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra di Kupang, Kamis.
Tersangka diterbangkan ke Kupang bersama tim penyidik pada Kamis (5/6) subuh menggunakan maskapai penerbangan komersial.
Menurut Henry, He Jin merupakan tersangka utama dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2024 dari Pantai Labuan Bajo, NTT, menuju pesisir pantai Australia.
Ia diduga sebagai dalang dari sindikat yang menyelundupkan WNA asal China secara ilegal ke Australia.
Henry menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara Divisi Hubinter, Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Unit TPPO Polda NTT.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa He Jin bersama komplotannya membawa tujuh WNA China dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speed boat fiber.
Para imigran ilegal tersebut sempat tinggal beberapa hari di Labuan Bajo sebelum diberangkatkan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak imigrasi.
WNA China yang hendak diselundupkan itu diminta bayaran per orang sebesar 5.000 dolar AS.
Atas perbuatannya, He Jin disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (*/ant)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: