Eko Kuntadhi: Saya Bingung, Proses Impor Gula Masih Jalan dengan Cara Sama Sampai Sekarang

3 hours ago 4

Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat Medsos, Eko Kuntadhi merasa heran melihat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dikatakan Eko, mantan orang kepercayaan Jokowi itu tidak memiliki niat jahat maupun mendapatkan aliran uang ke kantong pribadi.

"Tidak ada aliran duit. Proses impor gula juga masih jalan dengan cara yang sama sampai sekarang," kata Eko di Facebook pribadinya (20/7/2025).

Eko bilang, hanya karena Tom tidak lagi satu barisan dengan Jokowi, memilih jalan bareng Anies Baswedan, ia sontak menjadi korban kriminalisasi.

"Hukum jadi alat kriminalisasi. Sebagai rakyat saya bingung. Hanya bisa mengelus dada. Entah dada siapa," tandasnya.

Sebelumnya, Tom Lembong akhirnya dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, pria yang pernah menjabat di era Presiden Jokowi tersebut divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta dikenai denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor, Jumat (18/7/2025) malam.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi