
FAJAR.CO.ID -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini menantikan kabar kenaikan gaji yang biasanya akan diumumkan pada pidato kenegaraan. Masyarakat pun mulai bertanya-tanya, benarkah gaji PNS naik dan akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat 15 Agustus mendatang?
Kabar akan dinaikkannya gaji PNS yang biasanya diumumkan menjelang perayaan 17 Agustus membuat para PNS harap-harap cemas. Masyarakat ingin memastikan informasi tentang kenaikan gaji dan tunjangan yang akan disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato resmi pada tanggal 16 Agustus 2025, hari Jumat.
Kabar yang berkembang, Pemerintah akan menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan pada 2026 mendatang. Keputusan pemerintah menaikkan gaji PNS biasanya disampaikan presiden pada pidato kenegaraan di DPR RI pada 15 atau 16 Agustus 2025.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo tak henti-hentinya mengungkapkan komitmennya untuk memberi kenaikan gaji bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, baik sebelum maupun setelah terpilih.
Pada 2024 lalu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji PNS dan mulai berlaku Januari 2025.
Tak hanya gaji pokok, tambahan dua tunjangan berupa uang lembur dan uang makan lembur juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Kenaikan gaji ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja para PNS sekaligus memberikan penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung jalannya roda pemerintahan.
Pada 12 Juni 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji hakim 280 persen. Kenaikan gaji ini disampaikan Presiden saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: