Honorer TMS Dialihkan ke Outsourcing, Gaji Lebih Tinggi Bikin PPPK Downgrade Ikut Tergoda

4 hours ago 2
Ilustrasi PPPK dan tenaga outsourcing. (ChatGPT)

Fajar.co.id, Jakarta -- Pemerintah daerah mulai mengalihkan honorer TMS (tidak memenuhi syarat) seleksi PPPK 2024 menjadi tenaga outsourcing.

Kebijakan ini disebut-sebut sebagai solusi cepat penataan tenaga honorer, apalagi iming-iming gaji lebih tinggi dinilai cukup efektif menarik minat.

Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, proses alih status honorer ke outsourcing sudah berlangsung sejak Januari 2026.

Menurut Herlambang, banyak honorer TMS tertarik beralih karena standar gaji tenaga outsourcing mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Honorer TMS yang di-outsourcing malah sudah menerima gaji jauh lebih besar dibandingkan PPPK downgrade dan paruh waktu,” ujar Herlambang kepada JPNN (grup Fajar), dikutip Jumat (26/2/2026).

Ia mencontohkan salah satu daerah di Jawa Tengah. Di sana, PPPK lulusan SMA sederajat digaji Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Sementara PPPK downgrade menerima Rp1,9 juta per bulan. PPPK paruh waktu pun digaji Rp1,9 juta.

Sebaliknya, tenaga outsourcing bisa mengantongi gaji bersih Rp2,5 juta per bulan. Mereka juga memperoleh tunjangan hari raya (THR) sebesar satu bulan gaji.

Kondisi ini, lanjut Herlambang, membuat PPPK downgrade dan paruh waktu mulai goyah. Tak sedikit yang tergoda untuk ikut beralih menjadi tenaga outsourcing.

“Saya bisa memahami teman-teman PPPK downgrade sedikit tergoda. Banyak dari mereka berijazah SMA sederajat, tetapi kelas jabatannya setara lulusan SD,” ujarnya.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi