Indef Dorong Perusahaan Batu Bara Kena Pajak 'Durian Runtuh'

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mendorong penerapan pajak keuntungan tak terduga (windfall tax) pada perusahaan batu bara di tengah lonjakan harga energi global.

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, windfall tax merupakan bentuk pajak khusus yang dikenakan pada pendapatan yang tak terduga atau di luar perkiraan yang diperoleh oleh suatu industri atau perusahaan tertentu.

Windfall tax bertujuan mengambil potensi penerimaan tambahan akibat lonjakan harga komoditas atau situasi pasar yang menguntungkan secara tiba-tiba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ekonom INDEF Ariyo DP Irhamna menilai instrumen tersebut diperlukan ketika harga minyak dunia meningkat dan berdampak pada komoditas energi lain seperti batu bara.

"Tanpa instrumen penangkap windfall, sebagian besar rente ekonomi lolos dari kas negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).

Ia mencontohkan blokade Selat Hormuz oleh AS sejak 13 April 2026 sempat mendorong Brent menembus US$100 per barel.

Pada saat yang sama, Harga Batubara Acuan (HBA) juga naik ke US$103,43 per ton pada periode II April 2026.

Menurut Ariyo, pola lonjakan harga komoditas seperti ini pernah terjadi sebelumnya.

Pada 2022, harga Newcastle Coal melonjak 486 persen dibandingkan level 2020. Kenaikan tersebut membuat margin perusahaan batu bara berubah dari minus 0,60 persen pada 2020 menjadi 22,43 persen pada 2021.

"Saat itu pun Indonesia tidak memiliki instrumen windfall tax," ujar Ariyo.

Merujuk simulasi counterfactual dalam policy brief, Ariyo menyebut pada 2022 saat harga komoditas mencapai puncaknya, skema Profit Resource Rent Tax (PRRT) berpotensi menambah penerimaan sekitar Rp223 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari Rp192 triliun dari batu bara dan Rp31 triliun dari migas, setara 1,14 persen PDB.

Secara rata-rata sepanjang 2017 hingga 2024, potensi penerimaan yang tidak tertangkap diperkirakan mencapai Rp67 triliun per tahun.

Ariyo menilai persoalan utama terletak pada rezim royalti yang masih berbasis pendapatan kotor, bukan keuntungan. Pada 2022, saat harga batu bara mencapai US$345 per ton, negara hanya menangkap 10 persen-15 persen rente ekonomi.

Sebaliknya, ketika harga turun ke US$61 per ton pada 2020, royalti berbasis pendapatan kotor justru menggerus margin perusahaan hingga 30-80 persen dari rente.

"Pemerintah tidak optimal menangkap rente ekonomi saat harga tinggi, sementara saat harga rendah, royalti berbasis pendapatan kotor justru menekan margin perusahaan yang sudah tipis," ujar Ariyo.

Analisis dalam policy brief tersebut juga menghitung elastisitas PNBP SDA sektoral terhadap perubahan harga komoditas pada periode 2013 hingga 2023.

Kemudian, simulasi counterfactual agregat dengan data realisasi PNBP SDA, kontrak cost recovery migas, dan harga komoditas acuan selama periode 2009 hingga 2023 untuk mengestimasi potensi penerimaan seandainya PRRT sudah berlaku. Dari analisis tersebut, terdapat empat temuan utama.

Pertama, PRRT hanya memungut saat harga tinggi. Skema ini bersifat countercyclical, yakni penerimaan meningkat saat boom dan nol saat harga rendah.

Pada 2022, saat Newcastle Coal rerata US$344,9 per ton, simulasi menghasilkan penerimaan puncak.

Sementara pada 2015, 2016, dan 2020 ketika harga berada di kisaran US$58 per ton-US$66 per ton, simulasi menghasilkan nol sehingga perusahaan tidak terbebani saat margin tipis.

Kedua, transmisi harga-penerimaan bekerja, tetapi timpang. Elastisitas penerimaan SDA saat boom mencapai 1,17, sedangkan saat bust hanya 0,35.

Mekanisme sticky cost recovery dalam kontrak PSC migas memperparah ketimpangan ini, yaitu biaya yang sudah di-recover tidak turun proporsional saat harga jatuh, sehingga bagian kontraktor membesar di fase bust.

"PRRT bukan untuk memperbaiki transmisi yang sudah berjalan, melainkan untuk menangkap rent super-normal yang lolos dari mekanisme royalti," ujar Ariyo.

Ketiga, basis penerimaan bergeser ke minerba, rezim fiskalnya masih era migas. Komposisi PNBP SDA sudah berubah secara struktural, tetapi instrumen fiskalnya belum menyesuaikan.

Pangsa migas turun dari 90,5 persen pada 2009 menjadi 48,3 persen pada 2024. Sebaliknya, nonmigas yang didominasi batu bara naik dari 9,5 persen menjadi 51,7 persen

"Pergeseran ini bukan hasil strategi, melainkan konsekuensi pasif turunnya produksi minyak domestik. Instrumen fiskal yang dirancang untuk era migas kini diterapkan pada ekspansi minerba tanpa adaptasi," ujar Ariyo.

Keempat, desain PRRT dinilai tidak mengganggu investasi. Ambang batas ditetapkan pada tingkat pengembalian investasi (ROI) 15 persen. Proyek dengan laba di bawah batas tersebut tidak dikenakan PRRT.

Di atasnya, tarif progresif 20 persen berlaku untuk porsi rente setara 1-2 kali threshold ROI, dan 40 persen untuk porsi rente di atas 2 kali threshold.

Pengalaman Australia dan Norwegia membuktikan pajak rente tinggi kompatibel dengan investasi hulu jangka panjang, selama threshold menjaga normal rate of return.

"Kontrak berjalan dilindungi grandfather clause. PRRT hanya berlaku prospektif bagi kontrak baru," ujar Ariyo.

Ia menekankan instrumen royalti progresif yang ada (PP 18/2025 untuk batubara, PP 19/2025 untuk mineral) masih berbasis pendapatan kotor, bukan profit.

PRRT berbasis economic rent secara teoritis lebih unggul karena tidak mendistorsi insentif produksi. Sementara RUU PRRT disiapkan melalui jalur legislatif (UUD Pasal 23A), pemerintah dapat segera menerbitkan PP pelengkap yang menambahkan utilisasi kapasitas dan profit proxy ke formula royalti yang ada.

Siklus windfall komoditas disebut akan terus berulang. Seluruh penerimaan PRRT dialokasikan ke Revenue Stabilization Fund terpisah dari kas negara, dengan target 3 persen PDB dalam lima tahun pertama dan mekanisme penarikan saat penerimaan SDA turun lebih dari 20 persen dari rerata tiga tahun.

Tanpa instrumen penangkap rente, Indonesia akan kembali menghadapi pola yang sama, yaitu merelakan 85-90 persen rente ekonomi saat harga melonjak, lalu kehilangan bantalan fiskal saat harga anjlok.

"Pertanyaannya bukan apakah siklus berikutnya akan datang, melainkan apakah arsitektur fiskal Indonesia sudah siap menghadapinya," ujar Ariyo.

[Gambas:Youtube]

(dhz/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi