Jadwal Pembayaran THR 2026 Bagi Pensiunan, Taspen Keluarkan Pengumuman Resmi

2 hours ago 1
PT Taspen (Persero) menyampaikan pernyataan resmi terkait informasi yang beredar mengenai pembayaran THR 2026 bagi pensiunan.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini.

THR pensiunan PNS diberikan kepada pensiunan PNS pusat dan daerah, termasuk pensiunan TNI dan Polri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komponen THR umumnya mengacu pada besaran pensiun pokok dan tunjangan melekat yang diterima setiap bulan.

Misalnya, pensiunan PNS golongan III dengan pensiun pokok Rp2.000.000, tunjangan istri Rp200.000, dan tunjangan anak Rp40.000 akan menerima THR sebesar Rp2.240.000.

Umumnya, pajak penghasilan atas THR ASN ditanggung oleh pemerintah dan THR tidak dipotong iuran pensiun. Namun, pensiunan menerima THR sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Detail teknis pemotongan pajak tetap mengikuti peraturan resmi pemerintah.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan para purnabakti yang telah mengabdi puluhan tahun di berbagai instansi pemerintahan.

Mekanisme pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) bagi pensiunan PNS dan PT Asabri (Persero) bagi pensiunan TNI/Polri. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima, sehingga para pensiunan tidak perlu datang ke kantor pembayaran.

Jadwal Penyaluran THR Pensiunan

PT Taspen (Persero) sebagai pengelola asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara menyampaikan pernyataan resmi terkait informasi yang beredar mengenai pembayaran THR 2026 bagi pensiunan.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi