Kejaksaan Libatkan TNI untuk Tangkap Koruptor Besar, Jhon Sitorus: Jangan Ganas di Awal, Lembek di Akhir

1 week ago 13

Jhon Sitorus

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, menanggapi kabar bahwa Kejaksaan Agung siap melakukan penangkapan terhadap sejumlah koruptor besar.

Jhon menekankan pentingnya konsistensi dan independensi institusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Kalau mau nangkap ya tangkap aja. Jangan hanya ganas di awal, tapi lembek di akhir,” ujar Jhon di X @jhonsitorus_19 (25/5/2025).

Ia juga menegaskan bahwa publik menantikan aksi nyata, bukan sekadar janji atau manuver politik.

“Tunjukkan jika Kejaksaan benar-benar memberantas korupsi tanpa intervensi dari apapun,” lanjutnya.

Jhon bilang, Kejaksaan harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik tertentu.

"Jangan mau jadi alat politik, jadilah independen,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam Perpres tersebut, bahwa perlindungan terhadap jaksa diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perlindungan itu mencakup diri, jiwa dan/atau harta benda.

Akademisi dari Universitas Airlangga Surabaya, Prof Henri Subiakto menilai Perpres Perlindungan Negara terhadap Tugas Kejaksaan ini menandakan Presiden Prabowo percaya terhadap

Kinerja Kejaksaan dari pada penegak hukum yang lain, hingga sampai dibuatkan Perpres khusus untuk melindungi keamanan kerja kejaksaan dalam menjalankan fungsinya.

Ia menjelaskan, dalam Perpres tersebut, perlindungan negara terhadap kejaksaan dilakukan oleh Kepolisian dan dibantu oleh TNI.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi