Viral Dwi Sasetyaningtyas pamer anaknya kini resmi jadi WNA. Setelah panen hujatan dia akhirnya meminta maaf. (X @blaugrana1O)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik pernyataan kontroversial alumni LPDP, Dwi Sasetya-Ningtyas, yang menyebut “cukup saya yang WNI, anak jangan” masih terus bergulir.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum) memastikan status kewarganegaraan anak Dwi tetap warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal AHU Kemenkum, Widodo, menegaskan bahwa anak Dwi yang lahir di Inggris tidak otomatis menjadi warga negara Inggris.
Ia menjelaskan bahwa Inggris bukan negara yang menganut asas ius soli atau kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
“Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli ya?," ujar Widodo dalam jumpa pers di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026) kemarin.
"Tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan pada garis tempat kelahiran,” tambahnya.
Masih Berstatus WNI
Widodo menyampaikan bahwa hingga saat ini, Dwi, suaminya, maupun anak mereka tetap berstatus WNI.
Secara hukum, kata dia, status kewarganegaraan anak mengikuti orang tua.
“Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia," Widodo menuturkan.
"Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu, pada orang tuanya,” sambung dia.
Ia mengingatkan bahwa pengalihan status kewarganegaraan anak di usia dini bukan perkara sederhana, apalagi jika bertentangan dengan aturan yang berlaku.


















































