Ketua Komisi XIII DPR RI Tolak Wacana Royalti Musik di Acara Pernikahan

1 month ago 10

DPR RI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menolak usulan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang menginginkan pasangan pengantin membayar royalti jika lagu diputar atau dinyanyikan saat pesta pernikahan.

Wacana itu memicu polemik setelah WAMI menyebut penyelenggara hajatan harus menyerahkan royalti sebesar dua persen dari total biaya produksi kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Perhitungan ini sudah terhitung untuk sewa sound system, backline, honor penyanyi atau penampil, serta kebutuhan musik lainnya.

"Ini tidak perlu-lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersil di dalamnya," ujar Willy dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, pemutaran musik berlisensi di acara sosial seperti pesta perkawinan, hiburan warga, hingga pertandingan olahraga kampung semestinya dipandang sebagai bagian dari kegiatan sosial, bukan komersial.

Willy menilai, polemik royalti musik sudah berkembang terlalu jauh dan menimbulkan dampak sosial maupun hukum yang kompleks.

"Ada kesan saling serang antara pengguna yang belum sadar aturan dan pemilik yang terkesan mencari-cari celah untuk memanfaatkan situasi. Tampilan yang demikian ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah," ucapnya.

Ia mengingatkan agar generasi penerus tidak terjebak dalam perselisihan akibat komersialisasi berlebihan terhadap hak milik pribadi.

"Coba liat UU Pokok Agraria tahun 1960, itu bisa jadi contoh baik pengaturan fungsi sosial-kepentingan umum tanah dan fungsi tanah sebagai fungsi kapital perorangan," katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi