
FAJAR.CO.ID, LAMONGAN – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Darul Ulum (Unisda), Prof. M Afif Hasbullah, menyoroti tajam pentingnya gaya hidup sederhana di kalangan hakim. Ia menegaskan, kesederhanaan bukan sekadar simbol moral, tapi bagian tak terpisahkan dari integritas seorang hakim yang jadi panutan publik.
“Saya mengapresiasi Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan Umum,” ujar Prof Afif saat menghadiri kegiatan Turba di Banyuwangi, Sabtu (Jawa Timur).
Menurutnya, surat edaran ini adalah langkah strategis dan sangat relevan di tengah sorotan terhadap gaya hidup mewah sebagian hakim. Ia menegaskan bahwa hakim bukan hanya penegak hukum, melainkan simbol etika dan moral publik.
“Ketika gaya hidup mereka berlebihan, tidak hanya menimbulkan persepsi negatif, tetapi juga membuka celah terhadap perilaku menyimpang seperti korupsi,” jelas Plt Ketua PW ISNU Jawa Timur itu.
Pernyataan ini datang tak lama setelah Ketua Mahkamah Agung melontarkan sindiran keras terhadap hakim yang bergaji Rp23 juta tapi memakai jam tangan senilai Rp1 miliar. Sindiran tersebut mencuat usai munculnya pemberitaan soal dugaan korupsi dan ketimpangan harta hakim yang tidak sesuai LHKPN.
Prof Afif menilai, gaya hidup mewah yang tak sesuai dengan kemampuan finansial merupakan indikator awal penyimpangan.
“Gaya hidup yang tak sepadan dengan pendapatan resmi adalah pintu masuk bagi penyalahgunaan wewenang, oleh karena itu penting bagi hakim untuk menjadikan kesederhanaan sebagai prinsip hidup, bukan sekadar formalitas administratif,” tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: