Ilustrasi perselingkuhan istri TNI. (ChatGPT)
Fajar.co.id, Papua -- Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang istri prajurit TNI dengan belasan anggota militer di Papua menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial hingga pemberitaan nasional per 28 Februari 2026.
Pihak Kodam XVII/Cenderawasih pun membenarkan tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel terkait kasus tersebut.
Kronologi Terungkap dari Laporan Suami
Perkara ini bermula dari laporan resmi seorang prajurit, Sertu Agustian, anggota Batalyon Infanteri 756/Wimane Sili (Yonif 756/WMS).
Ia melaporkan istrinya setelah mencurigai adanya hubungan terlarang selama dirinya menjalankan tugas.
Perempuan yang dilaporkan berinisial FSN (26), warga Kota Jayapura. Ia merupakan istri sah prajurit dan tergabung dalam Persit Kartika Chandra Kirana.
Penyelidikan resmi dimulai pada 17 Februari 2026. Namun kasus ini baru mencuat dan menjadi viral di media sosial pada akhir Februari.
Libatkan Belasan Prajurit Muda
Dari hasil pemeriksaan sementara, sedikitnya 13 prajurit TNI AD diduga terlibat. Mayoritas merupakan prajurit muda, dengan rincian 12 berstatus lajang dan satu telah menikah.
Sebanyak 9 hingga 10 prajurit telah diperiksa secara intensif oleh pihak internal. Berdasarkan keterangan awal, sebagian besar mengakui adanya hubungan terlarang dengan FSN.
Peristiwa tersebut terjadi di sejumlah lokasi, termasuk di lingkungan markas Yonif 756/WMS di Wamena, rumah dinas, hingga hotel.
Pengakuan dan Barang Bukti Diamankan
Dari hasil pemeriksaan, beberapa prajurit menyebut bahwa komunikasi awal hingga pertemuan bermula dari inisiatif pihak perempuan. Disebutkan, FSN aktif memulai percakapan, meminta nomor telepon, hingga mengajak bertemu.

















































