KSPI dan DPR Sepakati Percepatan Pencairan THR Jadi H-21, Pekerja Butuh Uang untuk War Tiket Mudik

3 hours ago 1
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, mendesak percepatan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta menjadi tiga minggu sebelum Idul Fitri atau H-21 Lebaran.

Langkah ini dianggap penting agar pekerja memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan dan membeli tiket mudik.

"Saya setuju dengan usulan buruh untuk mempercepat pencairan THR. Karena para pekerja juga harus segera pulang kampung untuk membeli tiket dan mempersiapkan segalanya," kata Yahya saat ditemui, Kamis (26/2/2026).

Said Iqbal, Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua KSPI, menegaskan bahwa percepatan pembayaran THR menjadi H-21 sangat krusial untuk mencegah praktik perusahaan nakal yang kerap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawan demi menghindari kewajiban membayar THR.

"KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker," jelas Said.

Sementara itu, Yahya menambahkan bahwa aturan saat ini mengatur pencairan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Namun, ia sangat mengapresiasi perusahaan yang mampu membayar lebih cepat demi kesejahteraan pekerja.

"Bilamana ada kasus perusahaan nakal yang tidak mau memberikan THR harus dikasih sanksi yang tegas mulai sanksi administratif sampai pencabutan izin berusaha," tegas Yahya.

Yahya juga menyoroti peningkatan kasus penundaan dan ketidakpatuhan pembayaran THR setiap tahun yang kini menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menegaskan perlunya peran aktif pemerintah daerah dalam membentuk posko pengaduan THR di wilayah masing-masing.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi