Pendiri PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK), turun langsung meninjau lokasi lahan milik perusahaannya (Foto: Muhsin/fajar)
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengakui kesalahan pihaknya. Terkait lahan milik keluarga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) yang dicaplok.
“Saya akui ada kesalahan dari pihak BPN. Kenapa bisa terbit dua sertifikat untuk lahan yang sama? Ini jelas tidak benar,” kata Nusron kepada jurnalis, Kamis (6/11/2025).
Dia mengatakan pihak JK, PT Hadji Kallata terlebih dahulu yang mengantongi sertifikat. Kemudian terbit kembali sertifikat PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang merupakan bagian dari Lippo Group.
“Kalau sertifikat Hadji Kalla terbit lebih dulu, seharusnya dilakukan mediasi dulu. Tidak bisa langsung dieksekusi begitu saja,” terangnya.
Tapi pada dasarnya, dia mengatakan tidak pernah ada sengketa antara PT Hadji Kalla dengan GMTD. Tapi GMTD dengan pihak lain.
“Kebetulan objeknya sama,” ujarnya.
Saat ini, dia mengatakan pihaknya telah menyurat ke Pengadilan Negeri Makassar. Meminta klarifikasi atas perintah eksekusi lahan tersebut.
“Kami mempertanyakan dasar eksekusinya. Dalam peraturan Mahkamah Agung, eksekusi harus diawali dengan konstatering atau pencocokan fakta lapangan. Tapi PN Makassar sudah tiga kali mengirim undangan konstatering dan semuanya dibatalkan, lalu tiba-tiba berubah jadi eksekusi. Ini tidak benar,” jelasnya.
Sebelumnya, JK turun langsung meninjau lokasi lahan milik perusahaannya yang kini berpolemik dengan PT GMTD. Dalam kunjungan tersebut, tepatnya di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, JK tak bisa menyembunyikan amarahnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































