Lesti Kejora Dipolisikan Yonni Dores Terkait Pelanggaran Hak Cipta, Kuasa Hukum Respns Begini

1 week ago 15

Lesti Kejora Lesti Kejora

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi Lesti Kejora dipolisikan terkait dugaan tindak pidana atas kekayaan intelektual atau dalam hal ini pelanggaran hak cipta.

Lesti dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yonni Dores pada 18 Mei 2025, lalu.

Lesti Kejora pun memberikan tanggapan terhadap laporan Yonni Dores terkait dugaan adanya pelanggaran hak cipta.

Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskodi menyatakan kliennya telah mendengar adanya laporan terhadap Lesti Kejora dari pemberitaan yang ditayangkan oleh media massa.

Tanggapan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya yang diunggah di media sosial.

Menyusul hal tersebut, Lesti Kejora disebut menghormati keputusan Yonni Dores melaporkannya ke polisi.

"Kami menghormati keputusan Saudara Yonni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," begitu tertulis isi tanggapan pihak Lesti, dikutip Sabtu (24/5/2025).

Sandrakh menyatakan kliennya masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Selaku kuasa hukum, Sandrakh meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara tersebut.

Dia meminta semua orang menahan spekulasi agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yonni Dores," imbuhnya. (jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi