Selular.ID – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menaungi sejumlah platform pinjaman online (pinjol) menyediakan portal pengaduan bagi masyarakat yang terdampak pinjol ilegal.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia Sembiring, di acara diskusi bertema “Penguatan Koordinasi Nasional dalam Penanganan Fraud dan Scam Digital”, Kamis (16/4/2026).
Dalam acara diskusi yang digagas ADIGSI ini mengundang IASC OJK, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Yasmine mengatakan pentingnya peran industri termasuk AFPI sebagai asosiasi Pindar untuk menempatkan pelindungan konsumen sebagai prioritas utama.
“AFPI juga mendorong pergeseran dari penanganan kasus ke pencegahan yang lebih proaktif dan terintegrasi,” ujar Yasmine.
Baca juga:
- 97 Pinjol Kena Denda Rp755 Miliar Karena Kasus Kartel Bunga
- Cara Mudah Cek NIK KTP Digunakan Untuk Pinjol Orang Lain
Dia juga menjelaskan melalui portal pengaduan AFPI, pihaknya menerima laporan terkait platform ilegal, yang selanjutnya mereka koordinasikan dengan Satgas PASTI untuk ditindaklanjuti.
“Ke depan, AFPI akan terus berperan aktif menjaga ekosistem digital yang sehat dan terpercaya,” sambungnya.
Chief of Public Affairs AdaKami, Karissa Sjawaldy juga menyampaikan fraud dan scam digital merupakan isu industri dan tanggung jawab bersama.
“AdaKami sebagai salah satu perusahaan pindar berkomitmen memperkuat pelindungan konsumen melalui pengembangan sistem keamanan berbasis teknologi dan edukasi berkelanjutan, agar pengguna terlindungi dari berbagai modus sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap layanan digital,” jelasnya.
“Kami juga menyadari bahwa upaya ini tidak dapat dilakukan sendiri. Karena itu, AdaKami terus bersinergi dengan regulator, asosiasi, dan mitra strategis untuk memperkuat ekosistem digital yang lebih aman, termasuk melalui partisipasi dalam forum ini,” lanjutnya.
















































