Masih Gunakan Kantong Kresek, Izin Operasional Toko Modern Terancam Dicabut

1 day ago 5

Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengingatkan pengelola minimarket atau toko modern agar tidak sekali-kali masih menggunakan kantong kresek atau kantong plastik.

FAJAR.CO.ID, MAROS — Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengingatkan pengelola minimarket atau toko modern agar tidak sekali-kali masih menggunakan kantong kresek atau kantong plastik. Izin operasional minimarket atau toko modern bakal dicabut jika kedapatan menggunakan kantong kresek.

Chaidir Syam menegaskan larangan penggunaan kantong kresek saat memimpin aksi bersih di Pasar Batangase dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kamis, 5 Juni 2025.

"Sudah tidak ada lagi kantong kresek di minimarket atau toko modern. Kalau masih ada yang kedapatan, kita tidak akan lanjutkan izinnya jika masih menggunakan kantong plastik," tegasnya.

Menariknya lagi, di momen peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, Pemkab Maros juga menggelar apel lingkungan di area Tempat Pembuangan Akhir atau TPA. Aksi ini sebagai bentuk penguatan komitmen dalam pengelolaan sampah.

Chaidir Syam menekankan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya atau hulu, bukan hanya mengandalkan tempat pembuangan akhir atau TPA.

"Kita ingin sampah bisa dikurangi sejak dari sumbernya. Dikelola dengan baik melalui TPS3R dan bank sampah yang ada di masyarakat," jelasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Iriana, mengapresiasi Kabupaten Maros dalam hal pengelolaan sampahnya.

Maros salah satu dari kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang tidak menerima sanksi administratif terkait pengelolaan TPA.

"Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, 11 daerah mendapat sanksi. Kabupaten Maros bukan salah satunya," katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi