Masuk Kawasan Hutan, Lahan Sawit Anak Usaha Astra Agro Lestari Seluas 861,7 Hektare Disita Negara

9 hours ago 1

Lahan sawit ilegal PT Astra Agro Lestari disita Satgas PKH.

FAJAR.CO.ID -- Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita lahan sawit ilegal anak usaha PT Astra Agro Lestari seluas 861,7 hektare. Kebun sawit yang selama ini di bawah penguasaan PT Pasangkayu ternyata masuk kawasan hutan.

Penyitaan lahan sawit PT Pasangkayu oleh Satgas PKH telah berlangsung pada Kamis (10/7/2025). Langkah tegas penyitaan dengan memasang plang tanda larangan penguasaan atau memperjualbelikan lahan milik negara.

Dasar hukum Satgas PKH menyita lahan sawit yang dikuasai PT Pasangkayu berdasar Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah menyerahkan dalam 3 tahap lahan dalam kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengatakan, pada tahap I, tepatnya pada 10 Maret 2025, Satgas PKH menyerahkan lahan seluas sekitar 222 ribu hektare yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group.

Selanjutnya, tahap II pada 26 Maret 2025, Satgas PKH menyerahkan sekitar 217 ribu hektare dari 109 perusahaan. Sedangkan tahap III, Satgas PKH resmi menyerahkan kawasan hutan hasil penguasaan kembali sekitar 394 ribu hektare.

"Total kawasan yang telah diserahkan hingga saat ini mencapai sekitar 833 ribu hektare,” tutur Febrie yang merupakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya pada 9 Juli lalu.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak tegas PT Pasangkayu, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. Anak usaha PT Astra Agro Lestari ini terbukti melanggar ketentuan undang-undang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi