Memotret Orang Lain Tanpa Izin Masuk Kategori Pidana? Ini Penjelasan Sosiolog UGM

2 hours ago 1
street photography atau fotografi jalanan

FAJAR.CO.ID, JAJARTA -- Sosiolog UGM, Elok Santi Jesica menyoroti fenomena fotografi jalanan di tengah digandrunginya olahraga lari. Ada sebagian pelari menginginkan potret dirinya ditangkap cuma-cuma, sedang yang lainnya merasa hal ini merupakan pelanggaran privasi, karena mereka dipotret tanpa konsen yang kemudian hasilnya diunggah di pasar-pasar digital, memungkinkan siapapun bisa mengaksesnya

Sebetulnya jelas Elok, fotografi di ruang publik sah-sah sah saja, karena alam studi pada ruang urban, ruang publik merupakan hak warga dan semestinya bisa diakses secara demokratis untuk beberapa fungsi, misalnya untuk membangun komunitas.

Namun ketika objek yang dimaksud adalah orang lain dan dilakukan tanpa konsen maka hal ini rentan untuk melanggar hak privasi orang lain.

“Jika hal ini dilakukan tanpa persetujuan atau izin (consent), kondisi ini rentan melanggar hak dan privasi dari orang yang dijadikan objek fotografi. Perampasan atas hak dan privasi ini menjadi lebih serius ketika fotografer kemudian menjual foto yang diproduksinya Artinya fotografer mengkodifikasikan foto-foto ini dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan, padahal belum tentu orang yang difoto menyetujuinya,” jelasnya, dilansir dari situs resmi UGM, pada Sabtu (8/11).

Ia mengatakan, menjadikan orang lain sebagai objek fotografi semestinya memerlukan izin, namun hal itu saja tak cukup. Bahkan izin penggunaan foto tersebut juga harus diinformasikan.

“Menjadikan orang lain sebagai objek fotografi harus mendapatkan izin dari yang bersangkutan. Meskipun sudah mendapatkan izin, peruntukan dan penggunaan foto juga perlu diinformasikan pada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi