Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri aset kripto menyambut pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai langkah penting untuk memperkuat tata kelola industri aset digital di Indonesia.
Regulasi yang resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 4 Juni 2026 itu memuat penguatan pengaturan aset keuangan digital dan aset kripto, sekaligus memperluas peran OJK dalam pengawasan sektor tersebut.
Pengesahan revisi UU P2SK menjadi perhatian industri karena hadir pada saat ekosistem aset kripto nasional memasuki fase transisi pengawasan dari pendekatan berbasis komoditas menuju kerangka pengawasan sektor jasa keuangan yang lebih terintegrasi.
Regulasi ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha maupun investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan OJK telah terlibat dalam berbagai pembahasan substansi terkait revisi UU P2SK bersama pemerintah sebelum aturan tersebut disahkan.
“Jadi kan OJK selama ini bersama pemerintah tentunya menjadi bagian dalam diskusi terkait dengan bahan. Tapi finalisasi diskusinya adalah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR. Jadi pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kita,” ujar Adi kepada wartawan usai agenda CFX Crypto Conference 2026 di Jakarta, 8 Juni 2026.
Setelah revisi UU P2SK resmi berlaku, OJK akan menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan yang lebih luas terhadap sektor aset keuangan digital dan aset kripto.
Tugas tersebut mencakup penyusunan regulasi, pengawasan pelaku usaha, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Dari sisi industri, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai penguatan landasan hukum melalui UU P2SK dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri aset kripto yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Menurutnya, kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset digital.
“Kami menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK ini sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia. Saat ini, kami juga menunggu dan menantikan draft final didistribusikan kepada pelaku industri agar dapat melihat lebih rinci perubahan apa saja yang akan berdampak pada ekosistem,” kata Calvin.
Tokocrypto juga menilai kejelasan aturan turunan akan menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi UU P2SK.
Pelaku industri membutuhkan kepastian mengenai mekanisme operasional, standar kepatuhan, dan tata cara pengawasan agar proses penyesuaian dapat berjalan efektif tanpa menghambat inovasi.
“Tokocrypto siap bersinergi dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan baik. Kami percaya, regulasi yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia,” lanjut Calvin.
DPR RI mengesahkan revisi UU P2SK dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Regulasi tersebut menjadi perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selain mengatur aset kripto, revisi UU P2SK juga mencakup sejumlah sektor strategis lain.
Materi perubahan meliputi penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penyempurnaan tugas dan tata kelola Bank Indonesia, serta perluasan kewenangan OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
Bagi industri aset digital, masuknya pengaturan kripto dalam kerangka UU P2SK memberikan dasar hukum yang lebih kuat dibanding pengaturan sektoral sebelumnya.
Hal ini dinilai penting mengingat perkembangan teknologi blockchain dan aset digital yang semakin luas serta melibatkan lebih banyak investor ritel maupun institusi.
Meski mendapat respons positif dari regulator dan pelaku industri, tahap implementasi tetap menjadi fokus utama.
Industri menilai efektivitas UU P2SK akan sangat bergantung pada kejelasan aturan pelaksana, koordinasi antarotoritas, serta ruang dialog yang terbuka antara regulator dan pelaku usaha.
OJK menyatakan akan menjalankan mandat yang diberikan undang-undang untuk memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen, tata kelola yang baik, dan stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga:Bitcoin Kehilangan Momentum, Investor Kripto Waspada
Di sisi lain, pelaku industri berharap regulasi baru dapat menciptakan keseimbangan antara pengawasan yang kuat dan ruang inovasi yang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.



















































