OJK Sebut Sejumlah Pinjol Belum Penuhi Kewajiban Modal

2 hours ago 1

Selular.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih ada sejumlah pelaku industri jasa keuangan, termasuk penyelenggara pinjaman online (pinjol), yang belum memenuhi kewajiban modal minimum. Hal ini disampaikan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam RDKB OJK, Senin (8/7/2025).

Agusman menjelaskan, ekuitas minimum adalah jumlah modal yang wajib dipenuhi oleh suatu entitas, seperti perusahaan pembiayaan atau fintech lending, agar dapat beroperasi atau mendapatkan izin usaha. “Terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor PVML, terdapat 3 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar,” ujarnya.

Agusman, OJK.

Sementara itu, di sektor pinjaman daring, sebanyak 14 dari 96 penyelenggara belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Dari jumlah tersebut, lima penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan rencana aksi untuk memenuhi kewajiban modal. Dua penyelenggara pinjol syariah sedang memproses merger, sedangkan tujuh lainnya dalam penjajakan dengan calon investor strategis.

Ketentuan modal minimum ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperketat regulasi di sektor pinjol, yang belakangan marak dengan praktik tidak sehat seperti kartel pengaturan bunga dan pelanggaran privasi konsumen. OJK juga telah memblokir ribuan pinjol ilegal dan merilis daftar pinjol legal untuk melindungi masyarakat.

Agusman menegaskan, OJK akan terus memantau kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat dan transparan, termasuk di sektor pinjol,” tambahnya. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman dan melaporkan praktik curang melalui saluran resmi OJK.

Di tengah meningkatnya keluhan terkait pinjol, OJK juga mengingatkan pentingnya literasi keuangan. Masyarakat dapat memanfaatkan fitur seperti pemblokiran nomor tidak dikenal untuk menghindari gangguan dari pinjol ilegal.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi