OJK Terima Lebih dari 400 Ribu Laporan Penipuan Digital, Kerugian Rp9,1 Triliun

1 hour ago 1

Selular.ID – Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 432 ribu laporan penipuan digital sepanjang November 2024 hingga Januari 2026.

Total kerugian dari ratusan ribu laporan penipuan digital tersebut mencapai sekitar Rp9,1 triliun.

Hal tersebut harus menjadi perhatian pemerintah maupun pelaku industri khususnya di sektor keuangan dan digital untuk mendorong perlunya penguatan kewaspadaan dan literasi masyarakat.

Ketua Umum ADIGSI, Firlie Ganinduto, dalam acara diskusi menyampaikan bahwa fraud digital merupakan salah satu ancaman bagi ketahanan siber Indonesia di tengah perkembangan digital yang masif.

“Perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, teknologi ini memudahkan manusia, namun di sisi lain teknologi ini juga dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

“Oleh karena itu, kolaborasi antara regulator dan sektor swasta menjadi kunci dalam memperkuat keamanan siber sekaligus meningkatkan edukasi pengguna,” sambungnya.

Baca juga:

Dalam acara diskusi bertema “Penguatan Koordinasi Nasional dalam Penanganan Fraud dan Scam Digital”, ADIGSI mengundang IASC OJK, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (IASC) OJK, Hudiyanto, menegaskan fraud dan scam digital saat ini telah berkembang menjadi tantangan yang bersifat struktural, sistematik, dan bahkan menjadi semacam “industri.”

“Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang kolaboratif dalam menanganinya. OJK bersama Satgas PASTI dan seluruh pelaku usaha dan asosiasi terkait terus memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat dalam rangka penanganan fraud dan scam digital,” ungkapnya.

Deputi Bidang Keamanan Siber & Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas, menambahkan selama periode Januari sampai dengan 15 November 2025 terdapat hampir sekitar 5,2 miliar anomali traffic, dengan 93,78% di antaranya berupa malware yang berpotensi menjadi ransomware.

Temuan ini menggambarkan bagaimana potensi-potensi serangan siber di Indonesia sangat besar.

“Melalui Perpres No. 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber, kami menggandeng para penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas, untuk mewujudkan keamanan dan pertahanan siber, melindungi ekosistem perekonomian digital sebagai tulang punggung ekonomi nasional, serta meningkatkan kekuatan dan kapabilitas keamanan siber nasional,” jelasnya.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi