FAJAR.CO.ID - Ratusan ribu guru madrasah di seluruh Indonesia menghadapi tekanan waktu yang sangat singkat, hanya satu hari, untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat pencairan dana hibah rutin tahunan.
Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan antrean panjang dan kesulitan administratif yang tidak realistis mengingat proses pengurusan SKCK melibatkan beberapa tahapan seperti pengisian formulir, pengambilan sidik jari, verifikasi data, serta antrean di kantor kepolisian.
Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menegaskan bahwa pemberlakuan tenggat waktu satu hari untuk mengurus SKCK sangat memberatkan para guru madrasah. "Ratusan ribu Guru madrasah se-Indonesia cuma punya waktu 1 hari lagi buat bikin SKCK di kepolisian supaya dapat dana hibah. Padahal yang kelakuannya harus diperbaiki bukan guru madrasah," katanya dalam unggahan di akun X pribadinya pada 27 Februari 2026.
Pengulangan Dokumen yang Sudah Terdata di Kemenag
Lebih lanjut, Iman menyampaikan keheranannya terkait permintaan pengunggahan ulang dokumen administratif seperti foto 4x6, SK penempatan awal, surat keterangan keaktifan, dan SKCK. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut sudah pernah diunggah dan tercatat dalam platform Kementerian Agama (Kemenag).
"Semua surat itu sudah di-upload dan terdata di platform Kemenag. Itu masih harus pakai SKCK?" jelasnya, mempertanyakan efektivitas dan efisiensi prosedur yang diberlakukan.
P2G Soroti Kurangnya Sinkronisasi Data dan Efisiensi Proses
Isu ini memunculkan sorotan serius terhadap integrasi data antarinstansi dan efisiensi administrasi dalam penyaluran dana hibah guru madrasah. P2G menilai bahwa jika dana hibah bersifat rutin dan penerima sudah terverifikasi sebelumnya, penambahan persyaratan seperti SKCK seharusnya tidak menjadi beban tambahan yang memberatkan.

















































