Pahami Mekanisme Potongan PPh 21 Saat Pencairan THR: Bukan Kenaikan Tarif Pajak

4 hours ago 1

FAJAR.CO.ID - Menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026, sejumlah pekerja mulai memperhatikan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang sering kali tampak lebih besar dibanding bulan-bulan sebelumnya. Fenomena ini bukan disebabkan oleh kenaikan tarif pajak, melainkan akibat mekanisme penghitungan pajak yang berlaku saat ini.

Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata Sejak Awal 2024

Mulai 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan skema pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 168 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan dalam Siaran Pers Nomor SP-45/2023 bahwa penerapan TER bertujuan menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21 sekaligus mengurangi potensi lebih atau kurang bayar di akhir tahun.

"Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21 dan mengurangi potensi lebih/kurang bayar di akhir tahun," kata DJP dalam siaran pers tersebut.

Pengaruh THR dalam Penghitungan Pajak Bulan Berjalan

Dalam skema TER, pemberi kerja mengalikan penghasilan bruto bulan berjalan dengan tarif efektif yang sesuai kategori wajib pajak dan lapisan penghasilan. Karena THR biasanya dibayarkan sekaligus dan bernilai signifikan—sering setara satu bulan gaji—total penghasilan bruto pada bulan pencairan meningkat cukup besar.

Akibatnya, potongan PPh Pasal 21 pada bulan pembayaran THR dapat terlihat lebih tinggi dibanding bulan biasa.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi