Herman Khaeron,
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Di tengah perdebatan yang kembali menghangat soal aturan main Pemilu, Partai Demokrat menyatakan belum menentukan sikap terkait besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Isu ini mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyoroti angka 4 persen sebagai syarat partai politik lolos ke DPR.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, yang juga anggota DPR RI Herman Khaeron, mengatakan partainya masih menghitung dan mengkaji angka ideal yang dinilai proporsional dalam sistem kepartaian Indonesia.
“Kami nanti akan berhitung berapa angka ideal yang tepat untuk menjadi batas parlemen,” ujar Herman kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Menurut Herman, ketentuan ambang batas parlemen tidak bisa dilepaskan dari pertimbangan konstitusional, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai besaran 4 persen perlu dievaluasi. Putusan itu, kata dia, menjadi variabel penting dalam menentukan arah sikap politik Demokrat dalam pembahasan revisi undang-undang.
“Pasal ini tidak berdiri sendiri karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan terlalu besarnya 4 persen ini sebagai ambang batas parlemen. Jadi itu yang sedang kami kaji,” katanya.
Herman menegaskan, Demokrat menghormati pandangan partai-partai lain yang telah lebih dulu menyampaikan usulan, baik untuk menaikkan, menurunkan, maupun menghapus ambang batas parlemen. Dalam sistem multipartai seperti Indonesia, menurut dia, setiap partai memiliki kalkulasi politik yang berbeda terkait efektivitas pemerintahan dan representasi politik.
















































