Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah memperketat pengawasan produk impor guna mencegah beredarnya barang non-halal di dalam negeri.
Salah satunya dilakukan melalui kerja sama antara Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan memperketat inspeksi sejak dari negara asal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan langkah ini merupakan bagian dari persiapan penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia mulai Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita uji coba di beberapa negara, namanya inspeksi," ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal ini dalam konferensi pers di Gedung Badan Karantina Indonesia, Senin (4/5).
Ia menambahkan pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari sebelum barang masuk hingga saat tiba di dalam negeri.
Saat ini uji coba sudah dilakukan di sejumlah negara seperti Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam, China, hingga Korea Selatan. Tujuannya untuk memastikan seluruh produk yang beredar telah memenuhi ketentuan halal maupun diberi label non-halal secara jelas.
"Yang halal harus bersertifikat halal, yang tidak halal tetap boleh masuk, tetapi wajib diberi label non-halal," katanya.
Selain inspeksi, pemerintah juga akan mengintegrasikan sistem data antara Barantin dan BPJPH. Integrasi ini memungkinkan kedua lembaga memantau secara real-time jenis, jumlah, hingga status halal suatu produk yang masuk ke Indonesia.
"Kami sedang membangun satu data, satu informasi atau single window, sehingga barang yang masuk bisa langsung terdeteksi apakah halal atau non-halal," ujarnya.
Menurut Haikal, penguatan sistem ini penting untuk mengantisipasi lonjakan barang impor menjelang pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2026. Tanpa kesiapan sistem, ia khawatir produk yang belum bersertifikat terlanjur beredar luas di masyarakat.
"Kalau tidak diantisipasi sejak awal, nanti ketika aturan berlaku, akan menjadi masalah besar karena produk yang belum jelas status halalnya sudah terlanjur beredar," ucapnya.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak bertujuan membatasi perdagangan, melainkan memastikan transparansi bagi konsumen. Produk tetap dapat masuk ke Indonesia selama memenuhi ketentuan pelabelan.
"Ini amanah Undang-Undang dan halal bukan hanya label. Halal adalah sebuah kepercayaan, halal adalah customer satisfaction, dan halal adalah kenyamanan bagi bangsa Indonesia," ujarnya.
Kerja sama Barantin dan BPJPH juga mencakup harmonisasi regulasi serta pengawasan bersama di berbagai titik masuk, termasuk wilayah perbatasan dan jalur distribusi.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap seluruh produk impor yang beredar di Indonesia tidak hanya aman secara kesehatan, tetapi juga memenuhi aspek kehalalan sesuai kebutuhan mayoritas masyarakat.
(lau/sfr)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
2

















































