Ilustrasi pelayanan PT Taspen
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS pada Juni 2026, sebagai bagian dari upaya meringankan beban keluarga aparatur negara menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Mekanisme Pembayaran dan Penganggaran
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sumber dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, penganggaran dan prosedur pencairan diatur secara ketat untuk memastikan proses penyaluran dana berjalan tertib dan akurat.
Jelasnya, "Seluruh proses perhitungan nominal gaji dan tunjangan diwajibkan menggunakan aplikasi gaji berbasis web untuk menjamin transparansi dan akurasi." Jika sistem berbasis web mengalami kendala teknis, satuan kerja diperbolehkan menggunakan aplikasi desktop dengan menyertakan data cadangan sebagai dokumen pendukung.
Penyaluran Melalui BUMN dan Digitalisasi Administrasi
Untuk mempermudah proses pencairan, pemerintah menunjuk dua BUMN sebagai penyalur pembayaran. PT Taspen (Persero) bertanggung jawab menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan pegawai negeri sipil, sedangkan PT Asabri (Persero) mengelola pembayaran bagi pensiunan prajurit TNI dan anggota Polri.
Kedua lembaga tersebut wajib menyampaikan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran paling lambat satu hari kerja sebelum pencairan dimulai. Dana akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima, langkah yang diambil untuk menjaga transparansi dan meminimalkan kesalahan administrasi.


















































