
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berakhir 20 Agustus 2025. Sampai saat ini masih ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum mengajukan usulan.
Tenaga honorer yang diusulkan, ada beberapa kategori. Di antaranya R2, R3, dan R4. Apa saja maksudnya dan bagaimana prioritasnya?
Kategori R2 dan R3 adalah tenaga honorer yang masuk database BKN dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sedangkan, R4 ini adalah mereka yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK namun tidak masuk dalam database BKN.
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Makassar, M. Ilham R, mengatakan, khusus untuk Pemkot Makassar, nama-nama tenaga honorer yang memenuhi kriteria telah terdata di sistem pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses pendataan tenaga honorer kategori R2, R3, dan R4 di Kota Makassar kini telah memasuki tahap pengusulan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Nama-nama sudah muncul di sistem BKN dan saat ini sedang diusulkan untuk penetapan formasi ke Kemenpan-RB," kata Ilham.
Menurut Ilham, setelah formasi disetujui dan terinput di sistem BKN, tahapan berikutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh calon peserta.
Proses ini menjadi bagian penting sebelum pelaksanaan seleksi lebih lanjut.
Ia menegaskan, BKPSDMD akan meminta seluruh SKPD di lingkup Pemkot Makassar untuk melaporkan kondisi terkini tenaga honorer non-ASN.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: