Profil Riva Siahaan, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara Karena Rugikan Negara Rp193,7 T

3 hours ago 1
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan divonis sembilan tahun penjara. Beserta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Riva dianggap bersalah melakukan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2018-2023. Kerugian negara ditaksir Rp193,7 trilliun.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (26/2/2026).

"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan putusan.

Di dalam putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa Riva Siahaan dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Riva Siahaan dinilai sopan selama menjalani persidangan, serta belum pernah dihukum.

"Terdakwa punya tanggungan keluarga," ucap Hakim.

Meski demikian, putusan ini tidak dijatuhkan secara bulat, salah sati hakim menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim tersebut menilai perbedaan terkait kerugian keuangan negara.

Profil Riva Siahaan

Riva Siahaan tercatat menyelesaikan pendidikan sarjana S-1 di bidang Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti, Jakarta.

Dia kemudian melanjutkan studi dan meraih gelar magister S-2 di bidang Business Administration dari Oklahoma City University, Amerika Serikat.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi