Purbaya Bantah Bakal Pungut Pajak Tol dan Orang Kaya dalam Waktu Dekat

1 day ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah bakal memungut pajak baru dalam waktu dekat, termasuk isu pajak jalan tol dan pajak bagi orang kaya.

"Karena simpang siur, kita kenakan pajak orang kaya, pajak jalan tol, wah macam-macam. Saya tanya Dirjen Pajak," ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (24/4).

Ia menegaskan pemerintah tidak akan menambah beban pajak masyarakat dalam waktu dekat, terutama sebelum kondisi ekonomi dinilai cukup kuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak akan mengenakan pajak baru sampai ekonomi kita cukup baik," tegasnya.

Adapun isu tersebut berawal dari dokumen Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 yang memuat arah kebijakan perluasan basis pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dalam dokumen itu, DJP merancang kerangka regulasi melalui sejumlah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Salah satu fokusnya adalah perluasan basis pajak guna menciptakan keadilan sistem perpajakan.

Salah satu rencana yang tercantum yakni pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang ditargetkan rampung pada 2028.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," demikian dikutip dari dokumen tersebut.

Selain itu, pemerintah juga merancang implementasi pajak karbon pada 2026 serta melanjutkan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang telah mulai diterapkan sejak 2025.

Dari sisi strategi penerimaan, DJP menargetkan peningkatan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) dari 10,24 persen pada 2025 menjadi kisaran 11,52 persen hingga 15 persen pada 2029.

Untuk mencapai target tersebut, terdapat tiga pilar utama strategi. Pertama, peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak strategis, termasuk kelompok wajib pajak badan (grup usaha), wajib pajak dengan transaksi afiliasi, serta wajib pajak orang pribadi berpenghasilan tinggi.

Kedua, perluasan basis pajak melalui optimalisasi pemanfaatan data dan teknologi digital, termasuk menjangkau aktivitas ekonomi digital dan sektor informal (shadow economy).

Ketiga, penguatan sistem pengawasan yang lebih terarah dan berbasis risiko, terutama pada sektor-sektor dengan potensi penerimaan besar.

Dalam implementasinya, DJP juga akan mengandalkan pendekatan Cooperative Compliance Mechanism (CCM) atau Tax Control Framework (TCF), yakni model kepatuhan berbasis transparansi, kerja sama, dan kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

[Gambas:Youtube]

(lau/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi