
Fajar.co.id, Jakarta -- Meski kasus Silfester Matutina di tingkat kasasi telah diputus pada 16 September 2019, loyalis Jokowi itu belum juga ditangkap sebagaimana seharusnya seorang terpidana diperlakukan.
Diketahui hukumannya di tingkat kasasi itu diperberat menjadi pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Kasus yang menimpa pria yang getol membela Jokowi ini diketahui terkait fitnah dan ujaran kebenciannya terhadap Jusuf Kalla (JK) yang saat itu menjabat Wakil Presiden.
Anehnya, Menteri BUMN Erick Thohir malah mengangkatnya menjadi Komisaris di salah satu perusahaan pelat merah.
Terbaru, Silfester Matutina mengajukan langkah hukum peninjauan kembali atau PK.
“Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina,” demikia isi kutipan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, kembali menyentil Kejaksaan.
Menurutnya, beberapa waktu terakhir Kejaksaan sering terlihat gagah berani memamerkan kasus yang diungkap ke publik dengan pamer barang bukti.
"Seringkali Konpers, mengungkap perkara ratusan triliun dan pamer barang bukti bertumpuk-tumpuk. Kesannya epik!," tulis Islah Bahrawi dikutip dari unggahan di akun media sosialnya, Rabu (13/8/2025).
Hanya saja, tokoh NU ini heran dengan kasus terpidana Silfester Matutina yang disebutnya kelas receh tapi Kejaksaan kehilangan nyali atau keberanian menegakkan hukum secara adil.
"Sementara mengeksekusi seorang terpidana kelas receh yang putusannya sudah inkrah sejak 6 tahun lalu saja sama sekali ndak punya nyali!," tegasnya sembari membagikan gambar saat Kejaksaan dan APH lainnya membakar barang bukti kejahatan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: