
FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Aturan jam malam bagi siswa di seluruh wilayah Jawa Barat mulai berlaku 1 Juni 2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan mengerahkan satuan tugas alias satgas untuk menanyai siswa yang masih berkeliaran di atas jam 9 malam atau pukul 21.00 WIB.
Dedi Mulyadi menerapkan aturan jam malam mulai 1 Juni 2025, untuk melindungi anak-anak dari tindakan membahayakan di malam hari.
Dia mengakui, ada kondisi tertentu yang membuat anak tidak merasa nyaman dan aman di rumah, sehingga memilih berada di luar rumah kendati sudah malam hari. Di sini tugas negara hadir memberikan rasa aman dan nyaman berupa perlindungan.
Jika ada anak yang terjaring saat jam malam, satgas atau aparat akan menayai siswa tersebut terkait alasan atau kondisi yang membuatnya tidak berada di rumah setelah jam 9 malam.
Siswa yang masih berkeliaran saat jam malam akan ditanyai tentang masalah yang dihadapi. Selanjutnya, akan dititip di rumah singgah untuk memberikan perlindungan.
Dedi Mulyadi mengungkap asal mula usulan program jam malam yang akan diberlakukan kepada siswa-siswa yang ada di Jabar.
"Gimana pandangan psikologis klinis?" tanyanya.
"Aman," jawab dua psikolog yang diundang ke Lembur Pakuan.
"Aman ya, saya mau berlakukan itu," ujar Dedi Mulyadi.
Salah satu psikolog berpendapat bahwa pemberlakuan aturan jam malam sebetulnya untuk memberikan perlindungan kepada anak.
"Yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya hak anak, perlindungan, dan kesempatan untuk bertumbuh, bahwa mereka dapat istirahat yang cukup," ungkapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: