Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Telematika, Roy Surya angka suara setelah dirinya dan tujuh pihak lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya.
Mantan Menpora di era SBY itu menyatakan dirinya menghormati status tersangka yang disematkan penyidik Polda Metro Jaya kepada dirinya, atas polemik keabsahan ijazah Jokowi.
“Status tersangka itu masih harus dihormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” kata Roy di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Roy mengaku menyerahkan seluruh proses hukum ini kepada kuasa hukumnya.
“Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak untuk semua yang ke-7 orang lain untuk tetap tegar,” ujarnya.
Terkait apakah dirinya akan mengajukan langkah hukum, ia mengatakan akan berdiskusi dengan timnya terlebih dahulu.
“Langkah hukum (selanjutnya) tunggu semuanya, apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri. Kami akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:













































