Terungkap! Batu Bara Ilegal Senilai Rp5,7 Triliun Dikirim dari IKN ke Surabaya, Begini Modusnya

15 hours ago 4

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pertambangan ilegal yang merugikan negara senilai Rp5,7 triliun. Asalnya diduga ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Belakangan terkonfirmasi, penambangan itu terjadi di hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, modus operandi para pelaku adalah membeli batu bara dari hasil kegiatan penambangan illegal yang berada dalam kawasan konservasi Tahura Soeharto, Samboja, Kukar.

Kemudian dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer lalu diangkut menuju terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) di Balikpapan Utara.

Setelah berada di pelabuhan, kontainer batu bara tersebut diberikan dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP) sebagai salah satu syarat untuk mengirim batu bara ilegal.

Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP.

Dia menegaskan, proses penyidikan akan terus berlanjut dengan melakukan pengembangan terhadap berbagai pihak. Seperti penambang maupun pemberi dokumen IUP OP dan RKAB dalam melakukan penjualan batu bara. Termasuk pihak–pihak yang membantu kegiatan ilegal itu.

“Kami akan menerapkan pasal TPPU dikarenakan kegiatan penambangan sudah berlangsung lama dan menjadi atensi publik dan pimpinan,” ungkapnya, pada Kamis, 17 Juli 2025. (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi