Viral Pernyataan Menag Soal Zakat, Ustaz Rifky Tegaskan Zakat adalah Kewajiban Utama Umat Islam

5 hours ago 1
Ustaz Rifky Ja’far Thalib

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Viral potongan pernyataan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, terkait isu "meninggalkan zakat" memicu respons tegas dari Ustaz Rifky Ja’far Thalib yang menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban fundamental dalam Islam dan tidak bisa dipisahkan dari sedekah wajib.

Klarifikasi Ustaz Rifky tentang Makna Zakat dan Sedekah

Dalam video singkat yang diunggah di akun media sosialnya pada Sabtu (28/2/2026), Ustaz Rifky menegaskan bahwa istilah "sedekah" dalam Surah At-Taubah ayat 103 secara tafsir resmi merujuk pada zakat.

"Izin Pak Menteri, mohon izin. Ayat yang Pak Menteri sebut dalam surah At-Taubah ayat 103. Khuz min amwaalihim sadaqatan. Kalimat as-sadaqatan di dalam ayat ini terjemah secara bebasnya adalah zakat," katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kitab tafsir yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama juga menegaskan arti sedekah pada ayat tersebut adalah zakat. "Kecuali kalau tafsir sudah diubah dan Anda buka kitab tafsir manapun, arti sedekah pada At-Taubah ayat 103 adalah zakat," jelasnya.

Posisi Zakat dalam Islam dan Sejarah Pentingnya

Ustaz Rifky menegaskan bahwa zakat bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum yang jelas dalam Islam. "Zakat itu sendiri maknanya pun adalah sedekah wajib dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur," bebernya.

Namun, ia juga mengakui pentingnya sedekah sunnah sebagai pelengkap dalam filantropi Islam. "Selebihnya, sedekah-sedekah sunnah bisa dilakukan kapan pun, dimanapun tanpa ada batasan. Antara zakat dan sedekah adalah suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Saling melengkapi," katanya.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi