Wamen Rangkap Jabatan Langgar Konstitusi, Buka Celah Penyalahgunaan Kekuasaan Lebih Luas

7 hours ago 2

Mahfud MD

FAJAR.CO.ID -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai wakil menteri yang kini merangkap sebagai komisaris BUMN telah melanggar putusan MK. Pelanggaran yang terus berlanjut akan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas.

Mahfud MD menilai keputusan memberikan tambahan penghasilan para wamen dengan rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN tidak hanya melanggar putusan MK. Wamen rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN juga berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Ditegaskan Mahfud bahwa wakil menteri merupakan jabatan politik, bukan jabatan karir. Pertimbangan ini yang membuat para wamen tidak diperbolehkan menjadi komisaris.

Menurut Mahfud MD, larangan menteri menjadi komisaris juga berlaku bagi wakil menteri. Para wakil menteri dianggap setara karena juga diangkat oleh presiden.

Putusan MK yang melarang rangkap jabatan sudah ada sejak pemerintahan era Jokowi.

Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri tertuang dalam putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, di mana dalam pertimbangannya, MK secara eksplisit melarang rangkap jabatan bagi menteri sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Larangan itu, ditegaskan MK, juga berlaku bagi wakil menteri. Sementara dalam amar putusannya, permohonan dari pemohon uji materi dinyatakan tidak diterima.

"Begini, MK kan sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi