Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor tengah menerima perwakilan karyawan Indomaret yang demo imbas upah lemburnya belum dibayar oleh perusahaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ketika ditemui di Kantornya pada Selasa (26/5). Ia pun masih menunggu hasil pertemuan sehingga belum bisa memberikan komentar.
"Ini kan masih diterima oleh Pak Wamen. Saya belum dapat update laporannya seperti apa. Nanti kita tunggu ya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yassierli, setelah ada pemberitaan demo pekerja Indomaret di Menara Indomaret, PIK, Jakarta Utara (Jakut), pihaknya langsung memanggil perwakilan buruh untuk mendapat penjelasan masalah lebih detail.
"Baru siang ini, kita tunggu hasilnya ya," pungkasnya.
Pagi tadi, karyawan Indomaret yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama menggelar aksi demo di depan Menara Indomaret, PIK, Jakarta Utara (Jakut) untuk menagih pembayaran upah lembur.
Berdasarkan laporan Detikcom di lokasi, Selasa (26/5), massa mulai berkumpul di depan Menara Indomaret pukul 09.40 WIB, dengan mengenakan atribut organisasi buruh masing-masing. Peserta demo meneriakkan beberapa tuntutan. Mereka menyuarakan tuntutan yang telah tertulis di berbagai spanduk.
"Bayarkan lembur kami!" teriak massa.
Mereka menolak upah lembur tanggal merah diganti hari libur pada hari kerja biasa. Para karyawan mengancam adanya gelombang demonstrasi lebih besar bila tuntutan tak dipenuhi pihak Indomaret.
"Apabila pada hari ini tidak ada kepastian, tidak ada keputusan yang konkret, tidak ada keputusan yang jelas, hak dan keadilan kami tidak diberikan keputusan ini, ditolak ataupun tidak digubris, maka akan tunggu aksi-aksi yang lebih besar seluruh cabang nasional," ujar perwakilan karyawan Indomaret, Ahmad Saifuddin, kepada wartawan, Selasa (26/5).
Berikut 6 tuntutan para karyawan Indomaret dalam demo hari ini:
1. Menolak segala bentuk pemaksaan, tekanan, dan penggiringan pernyataan terhadap pekerja
2. Menegaskan hak pekerja atas upah kerja lembur
3. Menolak penggantian hak lembur dengan off tambahan yang sesuai dengan ketentuan
4. Menuntut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perusahaan dan Undang-undang Ketenagakerjaan
5. Menuntut penindakan tegas terhadap oknum yang melakukan intimidasi
6. Jangan rusak hubungan industrial.
(ldy/pta)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
1

















































