Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengklaim Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru khusus ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak mengambil keuntungan.
"DSI tidak mengambil keuntungan, hanya mengelola dan sekaligus mengawasi kegiatan ekspornya," kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Sudaryono telah menjelaskan kepada pelaku usaha, dalam hal ini mereka yang bergerak di bidang kelapa sawit, PT DSI sebagai pengelola dan pengawas ekspor satu pintu akan menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada eksportir dalam mekanisme tersebut.
"Kalau ada isu-isu seolah-olah PT DSI nanti mengambil keuntungan, ini enggak. Tidak mengambil biaya tambahan atau mengambil keuntungan tambahan," ujar Sudaryono.
Pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama tiga bulan untuk penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI.
Masa transisi itu berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, dengan kegiatan ekspor komoditas tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi.
"Ekspor komoditas tetap berjalan dalam masa evaluasi dan transisi ini dievaluasi selama tiga bulan," ujar Sudaryono.
Ia mengatakan jika pada 1 September ada perusahaan yang transisinya selesai, bisa langsung menyerahkan kegiatan ekspornya ke PT DSI.
Adapun pelaksanaan penuh kebijakan ekspor satu pintu ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2027.
"Nah diharapkan dari masa transisi ini, kemudian kita evaluasi tiga bulan, kita evaluasi seterusnya, maka tanggal 1 Januari 2027 implementasi penuh itu kemudian dilaksanakan. Bukan hanya sawit tapi juga dua komoditas lainnya, tapi kita kan di sini kita bicara sawit," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap PT DSI akan beroperasi penuh sebagai BUMN eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) strategis pada 1 Januari 2027.
Airlangga mengatakan komoditas yang tahap awal diatur melalui PT DSI meliputi batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro aloy).
Pelaksanaan ekspor melalui PT DSI akan dilakukan secara bertahap untuk memberi waktu penyesuaian bagi eksportir dan pembeli di luar negeri terhadap perubahan mekanisme transaksi.
Pada tahap pertama, eksportir atau pemilik barang tetap melakukan registrasi melalui Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan PT DSI sebagai co-eksportir.
"Perusahaan-perusahaan yang saat ini melakukan ekspor qq kepada DSI, seluruh pelaporan ekspor itu akan masuk ke PT DSI," ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Tahap pertama atau masa transisi akan dilakukan pada 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026. Dalam periode ini, pemerintah akan melakukan evaluasi di tiga bulan pertama, yakni 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.
Pada tahap ini, BUMN akan memperoleh hak akses Customs Excise Information System and Automation (CEISA), tetapi pengoperasian sistem modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) masih dilakukan oleh perusahaan pemilik barang.
Dokumen PEB, dokumen pelengkap pabean, dan dokumen lainnya juga tetap atas nama BUMN dengan skema qq perusahaan.
Selain itu, kontrak dan transaksi penjualan barang ekspor dengan pembeli di luar negeri masih dilakukan oleh perusahaan.
Kewajiban terkait perizinan, pembayaran bea keluar, PNBP SDA, pungutan ekspor, hingga perpajakan juga tetap dijalankan perusahaan atas nama eksportir.
"Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing, Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk 3 bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari," ujar AIrlangga.
Saat pemberlakuan penuh pada 1 Januari 2027, ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh PT DSI.
Dalam skema tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir penuh yang menjalankan seluruh proses transaksi, kontrak penjualan, hingga penerimaan devisa hasil ekspor.
BUMN juga akan mengoperasikan penuh sistem CEISA dan modul PEB. Seluruh dokumen ekspor nantinya diterbitkan atas nama PT DSI tanpa lagi menggunakan skema qq perusahaan.
Kontrak dan transaksi dengan buyer di luar negeri sepenuhnya akan dilakukan PT DSI. Begitu juga dengan pemenuhan kewajiban perizinan, pembayaran pungutan, PNBP SDA, pungutan ekspor, hingga perpajakan yang akan dijalankan sepenuhnya oleh PT DSI.
Airlangga menegaskan pemerintah tetap menghormati kontrak business to business (B2B) yang sudah berjalan antara perusahaan dengan pembeli luar negeri.
Namun, kontrak tersebut tetap akan dievaluasi selama tidak mengandung praktik under value maupun under invoicing.
"Kontrak itu tetap dihargai asal kontraknya bukan under value dan under invoicing," ujar Airlangga.
Airlangga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan nilai ekspor Indonesia. Dengan naiknya nilai ekspor, pemerintah juga berharap penerimaan negara ikut meningkat.
(dhz/ins)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
1

















































