1,4 Juta Ha Tanah Nganggur Diambil Negara, Dibagi ke NU, Muhammadiyah

14 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan negara sudah mengamankan 1,4 juta hektare tanah telantar dan siap dibagikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Itu totalnya (tanah telantar) ada 1,4 juta hektare secara nasional," kata Nusron dalam Diskusi Publik Pengukuhan dan Rakernas PB IKA-PMII 2025-2030 di Hotel Bidakara Jakarta, Minggu (13/7).

Tanah telantar itu diambil kembali oleh negara karena diklaim tak dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 55,9 juta hektare alias 79,5 persen tanah bersertifikat di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron kemudian mengobral tanah-tanah nganggur itu kepada ormas keagamaan. Ormas itu meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), hingga Persatuan Ummat Islam (PUI).

Begitu pula untuk organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek), termasuk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

"Di sinilah sebetulnya peluang daripada sahabat-sahabat sekalian keluarga besar PMII, keluarga besar NU, keluarga besar Muhammadiyah, keluarga besar yang lain untuk mengisi ruang ini. Nah, ini saya baru cerita yang sudah terpetakan dan bersertifikat sehingga peluangnya yang bapak-bapak bisa lakukan itu ada 1,4 juta hektare," tuturnya.

"Prinsipnya kita terbuka dengan siapapun. Dengan Muhammadiyah saya sudah paparkan, dengan Persis saya paparkan, dengan PUI saya paparkan, dengan yang lain saya paparkan semua," imbuh Nusron.

Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu mencontohkan bahwa tanah-tanah nganggur itu bisa dibangun pesantren.

Menurutnya, lahan yang cocok adalah dengan tata ruang permukiman atau tata ruang industri. Ia juga mengatakan tanah telantar itu bisa diolah manfaat keekonomiannya, seperti untuk membuat koperasi.

Bahkan, Nusron mengaku sudah memetakan tanah-tanah tersebut lengkap dengan luas dan lokasinya. Ia membaginya untuk pemain-pemain daerah maupun mereka yang berada di Jakarta. Ia tidak merinci makna 'pemain' yang dimaksud.

Ia hanya mencontohkan tanah seluas 500 hektare dianggap terlalu kecil untuk para pemain di Jakarta. Sebaliknya, tanah dengan luasan yang sama dinilai sudah cukup besar bagi pemain-pemain di daerah.

"Kalau 500 hektare ini biasanya pemain Jakarta tidak minat karena dianggap tidak economic of skill alias ora cucuk, terlalu kecil. Tapi bagi yang lain-lain 500 hektare itu adalah sesuatu bagi teman-teman daerah, sudah dianggap gede. Tapi bagi pemain Jakarta, bagi Ahong, Aseng, bagi apa ini dianggap tidak apa-apa, ditinggal. Nah karena itu kita pilah, ada yang 500 hektare-1.000 hektare, ini untuk menengah," jelas Nusron.

[Gambas:Video CNN]

"Ada yang di atas 1.000 hektare. Biasanya Aseng, Ahong, apa semua itu minat yang di atas 1.000 hektare. Yang di bawah 1.000 hektare ini biasanya gak banyak peminat dan jumlahnya banyak titik, sehingga gak economic of skill. Walhasil, kalau ini diberdayakan ini sangat bermanfaat untuk kepentingan jam'iyah (organisasi). Karena saya amati, rata-rata lahan tersebut lokasinya ada di daerah transmigrasi, di dekat-dekat itu. Rata-rata orang Jawa masyarakatnya," sambung sang menteri.

Menteri Nusron menegaskan pemerintah sejatinya tidak bisa langsung membagi tanah-tanah tersebut kepada ormas. Meski teman, ormas-ormas itu diklaim tak cukup ujug-ujug datang kepadanya untuk mendapatkan jatah.

Kendati demikian, Nusron tetap membocorkan 2 cara cepat untuk mendapatkan hak atas tanah nganggur tersebut.

Pertama, memepet para kepala daerah dari sejumlah partai politik (parpol) karena berstatus ex-officio ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Nusron menekankan ATR memang menentukan objek tanah terlantar, tapi kepala daerah yang nantinya memutuskan subjek atau kepada siapa lahan nganggur itu diberikan.

"Itu siapa-siapanya itu (penerima hak tanah telantar) adalah kepala daerah. Rasa-rasanya kalau kepala daerahnya Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, NTT, nah ini enak. Karena rata-rata kepala daerah di situ diaudit oleh Pak Fathan (Anggota VI BPK sekaligus Ketua PB IKA PMII 2025-2030), biasanya takut. Tinggal nitip subjeknya di situ, nanti kami tinggal tanda tangan. Ini sebetulnya namanya kolaborasi," ucapnya.

Sedangkan jalur kedua adalah 'titip' langsung kepada Ketua PB IKA PMII 2025-2030 Fathan Subchi. Nusron berkelakar bahwa para bupati dan wali kota hanya takut kepada aparat yang memeriksa dan menghukum, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Karena keputusan pemeriksaan BPK itu final dan binding, sudah final dan mengikat. Kalau tiba-tiba pertemuan ditindaklanjuti APH (aparat penegak hukum), mules langsung. Karena itu efektif. Ini Pak Fathan ini cerdas, lebih cerdas daripada politisi yang lain. Mengambil posisi representasi dari PKB menjadi anggota BPK, efektif ini," tegas Nusron Wahid.

Terlepas dari 1,4 juta hektare tanah telantar yang sudah diamankan negara, Nusron menyebut masih ada 3 juta hektare lahan lain yang siap dibagikan. Bedanya, itu bukan termasuk dalam skema land reform, melainkan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

Dirinya mengatakan tanah-tanah itu nganggur karena masa hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada para penerima sudah kedaluwarsa. Sehingga ada 4 opsi untuk pengelolaan tanah-tanah IP4T tersebut.

Pertama, ditawarkan ulang kepada pemegang hak lama dengan komitmen baru. Kedua, dialihkan kepada pihak lain yang punya proposal lebih bagus. Ketiga, disimpan di Badan Bank Tanah jika memang belum ada peminatnya.

"Potensi keempat adalah dimasukkan menjadi TCUN. Apa itu TCUN? Tanah cadangan untuk negara. Jadi, sewaktu-waktu negara meminta mau dipakai untuk membangun Sekolah Rakyat, membangun Sekolah Garuda, dibangun untuk nyetak sawah dalam rangka ketahanan tangan mengambilnya dari sini. Supaya kita enggak lagi babat hutan, tapi memanfaatkan yang ada ini," tandasnya.

Sedangkan ketentuan soal pengambilalihan tanah nganggur milik masyarakat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Itu adalah beleid warisan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Batas waktu yang diberikan negara adalah 2 tahun plus 587 hari sampai akhirnya objek tersebut sah ditetapkan sebagai tanah telantar.

(skt/agt)

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi