1.676 DIM RKUHAP Rampung Dalam 2 Hari, Target Berlaku 2 Januari 2026

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR bersama pemerintah secara resmi merampungkan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Kamis (10/7).

Sebanyak 1.676 DIM rampung dibahas hanya dalam waktu dua hari sejak Rabu (9/7). Dari jumlah itu, sebanyak 1.091 DIM bersifat tetap dan 295 DIM redaksional.

"Dengan demikian DIM substansi baru sudah kelar ya. Tepuk tangan untuk wakil pemerintah," kata Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman.

Kemudian, Habib menjelaskan dari total 1.676 DIM, ada 68 DIM yang diubah, 91 DIM dihapus, dan 131 DIM dengan substansi baru. Usai rampung pembahasan DIM, pembahasan RKUHAP selanjutnya akan masuk pada tahap sinkronisasi.

Habib memperkirakan RKUHAP bisa disahkan pada tingkat satu atau pleno pada pekan depan sebelum kemudian dibawa ke Paripurna untuk menjadi undang-undang.

"Iya dong harus segera. Karena KUHAP yang lama ini sangat tidak adil ya, dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru," kata Habib.

Habib belum bisa memperkirakan kapan revisi tersebut bisa dibawa ke Paripurna. Meski dalam rapat, baik pemerintah maupun DPR telah menyepakati KUHAP baru bisa berlaku mulai 2 Januari 2026 bersama KUHP yang telah lebih dulu disahkan.

"[DIM] 1.672 bunyinya, undang-undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Pemerintah mengusulkan undang-undang ini mulai berlaku 2 Januari 2026, jadi sama dengan KUHP dan ada waktu sosialiasi untuk aparat penegak hukum," kata Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang mewakili pemerintah dalam rapat.

Tuai kritik

Pembahasan RKUHAP ini telah menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Di tengah klaim pemerintah bahwa RUU ini akan menjadi lompatan reformasi hukum, sejumlah organisasi justru menilai sebaliknya.

Koalisi menilai rancangan ini membuka ruang pelanggaran hak asasi manusia dan memperkuat praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai proses penyusunan RUU KUHAP sejak awal sudah bermasalah. Ia menyebut adanya dugaan manipulasi partisipasi publik dan pengabaian masukan masyarakat sipil.

"Kami diundang Januari oleh Badan Keahlian DPR untuk memberi masukan, tapi awal Februari sudah muncul draf dan naskah akademik yang sama sekali tidak mencerminkan usulan kami. Proses ini seolah hanya formalitas belaka. Ini manipulasi partisipasi publik," ujar Isnur dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta, pada Selasa (8/7).

Isnur menilai substansi RUU ini sangat mengkhawatirkan karena membuka ruang penangkapan sewenang-wenang dan melemahkan prinsip fair trial.

"Hukum acara pidana ini menyangkut hak dasar warga negara: kapan bisa ditangkap, ditahan, disadap. Tapi semua justru makin longgar dan tidak dikendalikan. Ini sangat membahayakan," tegasnya.

Menurut Isnur, RUU KUHAP yang seharusnya menjadi pilar reformasi hukum justru dinilai sebagai ancaman baru terhadap kebebasan sipil.

Di tengah meningkatnya kasus penyiksaan, kriminalisasi, dan penyalahgunaan kekuasaan, ia mendesak DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU ini serta membuka kembali ruang partisipasi publik yang bermakna.

"Kita sedang bicara masa depan hukum pidana, bukan sekadar pasal-pasal. Kalau disahkan seperti ini, kita semua bisa jadi korban," tutup Isnur.

Respons DPR

Ketua Panja RKUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menantang pihak yang melontarkan kritik terhadap proses pembahasan RUU tersebut.

Habib mempersilakan masyarakat menilai langsung proses pembahasan RKUHAP. Dia menyebut sejak awal pembahasan RUU tersebut telah banyak melibatkan partisipasi publik.

"Jadi ini silakan masyarakat yang menilai, kita yang omong kosong atau mereka yang omong kosong," kata Habib dalam jumpa pers usai pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RKUHAP di Komisi III DPR, Kamis (10/7).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku pihaknya bahkan telah mengundang pihak yang melayangkan kritik terhadap pembahasan RKUHAP sejak proses rapat dengar pendapat umum (RDPU). Dia pun menyebut sejumlah pasal dalam revisi merupakan usulan masyarakat.

"Dan Anda lihat sendiri, pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua gitu loh," katanya.

Habib pada kesempatan itu sekaligus mengkritik pihak yang kerap mengatasnamakan masyarakat sipil. Menurutnya, DPR juga masyarakat sipil, bahkan mereka mewakili secara resmi.

"Kami juga mengkritisi oknum-oknum atau lembaga-lembaga yang mengklaim hanya merekalah yang masyarakat sipil. Kami juga masyarakat sipil dan kami juga wakil masyarakat sipil," kata Habib.

(tthr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi