Airlangga Sebut 3 Komoditas Wajib Ekspor Via PT DSI Mulai Besok

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Ekonomi Airlangga Hartarto menyebut tiga komoditas sumber daya alam (SDA) yang wajib ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI)

Ketiga komoditas yang disebut wajib ekspor via PT DSI itu antara lain batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy yang mulai berlaku besok atau 1 Juni tahun ini sebagai tahapan transisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam pidato rapat paripurna DPR RI tanggal 20 yang intinya pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar, ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang dilakukan melalui BUMN ekspor. Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang merupakan juga tiga ekspor terbesar kita, yang pertama adalah batu bara, kedua kelapa sawit, dan ketiga terkait dengan ferro alloy," kata Airlangga.

"Ekspor komoditas SDA ini dilakukan melalui satu pintu yaitu BUMN ekspor dengan nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia Persero atau PT DSI dan ini akan dilakukan ekspor SDA strategis dengan mekanisme ekspor satu pintu dan pengawasan ekspor serta kualitas dan validitas data ekspor agar terlaksana lebih baik," ia menambahkan.

Airlangga melanjutkan bahwa pengaturan ini akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Ia menyebut kebijakan tersebut untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor.

"Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya. Sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal. Nah ketiga komoditas strategis ini menyumbang nilainya di tahun 2025 sebesar US$66,13 miliar (setara Rp1.178 triliun) atau sebesar 23,4 persen dari total ekspor nasional," kata Airlangga.

"Dan ini adalah penopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut. Dan dengan gambaran nilai ekspor batubara sekitar US$24,48 miliar. Kemudian kelapa sawit CPU sebesar US$24,42 miliar. Kemudian terkait dengan ferro alloy atau besi paduan sebesar US$16,49 miliar," ujarnya

Ia kemudian mengungkapkan implementasi tersebut berlaku mulai besok.

"Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun di demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor," ungkap Airlangga.

Airlangga menambahkan bahwa pelaporan akan dilayani oleh Bea Cukai dalam format Akses Portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh Dirjen BEA Cukai.

"Dan dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya. Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Juni," katanya.

Penerapan wajib ekspor tiga komoditas via PT DSI berlaku per 1 Juni merupakan tahap transisi.

Sementara itu, implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

(lau/bac)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi