Aturan Baru ESDM Bawa Angin Segar untuk Penambang Minyak di Sumsel

1 day ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Suasana haru bercampur lega menyelimuti Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Di tengah hamparan kebun dan deretan rumah yang berdampingan dengan sumur-sumur minyak tradisional, warga tampak kembali beraktivitas dengan wajah cerah.

Hal ini tak lepas dari terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Aturan baru ini menjadi angin segar bagi ribuan penambang minyak rakyat di Sumatera Selatan.

"Dengan adanya (aturan) sumber minyak yang dikelola masyarakat ini, sangat terbantukan sekali. Kami kerja mungkin tidak ada rasa takut, rasa was-was dan berasa terlindungi," ujar salah seorang warga Mekar Sari, Joko Mulyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama bertahun-tahun warga bekerja dalam bayang-bayang ketidakpastian. Kini, regulasi baru itu memberi kepastian hukum, pendampingan teknis, dan perlindungan keselamatan kerja.

"Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Nggak takut lagi kami molot (kerja) nambang. Kalau sudah ada aturan, aman kami," ungkap warga lainnya, Anita Bakti.

Aturan baru ini tidak hanya mengakui eksistensi penambang rakyat, tapi juga menata aktivitas mereka agar lebih aman dan berkelanjutan. Pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya energi melalui sistem pembinaan dan pengawasan yang terstruktur.

Melalui aturan baru ini, pemerintah mengatur secara komprehensif bagaimana kegiatan penambangan rakyat bisa berjalan berkelanjutan. Selain soal legalitas, Permen ESDM 14/2025 juga mengatur aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, hingga kepastian harga jual minyak yang lebih adil bagi penambang.

Dengan begitu, produksi minyak rakyat kini resmi tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadikannya bagian dari sistem ekonomi nasional. Langkah ini tak hanya memberi napas baru bagi warga, tapi juga mengubah wajah desa-desa penghasil minyak di Musi Banyuasin.

Dari Pekarangan Warga ke Sistem Nasional

Dulu, sumur-sumur minyak rakyat di pekarangan rumah dan kebun warga sering dikelola tanpa pendampingan teknis. Kini, aktivitas tersebut menjadi bagian dari sistem tata kelola energi nasional.

Sumur-sumur tradisional yang dulunya terkesan semrawut kini menjelma simbol kemandirian energi rakyat. Pemerintah pun berharap, dengan payung hukum baru ini, potensi energi rakyat bisa terus berkembang tanpa mengorbankan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Selain itu, pemerintah juga melibatkan Pertamina, Medco, dan perusahaan mitra lainnya untuk memberikan pembinaan, pendampingan, dan penyerapan hasil produksi minyak rakyat.

Langkah ini pun menuai apresiasi langsung dari Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, yang menilai aturan ini sebagai bukti nyata keberpihakan negara kepada rakyat kecil.

"Kita bersama-sama menyambut kehadiran Bapak Menteri ESDM dengan penuh sukacita. Apa yang selama ini menjadi hak masyarakat agar sumber daya alam yang ada di daerah ini dapat juga dinikmati oleh masyarakat dengan prosedur dan aturan yang benar, hari ini menunjukkan titik cerah," ujar Herman.

Ia menambahkan, selama ini banyak warga yang kehilangan nyawa akibat bekerja tanpa pembinaan dan perlindungan. Kini dengan aturan baru ini, mereka bisa bekerja dengan tenang, aman, dan bermartabat.

"Begitu banyak saudara-saudara kita di Muba ini meninggal karena tidak dapat diintervensi penyelamatan untuk pembinaan keselamatannya," ujarnya.

Menurut Herman, aturan yang lahir di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini juga menandai perubahan besar dalam cara negara memandang potensi energi rakyat. Selama puluhan tahun, penambangan minyak skala kecil hanya diatur lewat regulasi sumur tua yang tidak mencakup aktivitas masyarakat.

Kini, melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, potensi besar minyak rakyat diakui sebagai bagian dari kekayaan alam yang dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Tak hanya pemerintah daerah yang merasakan manfaatnya. Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM memastikan, ke depan, skema pembinaan, perizinan, hingga pembelian hasil minyak rakyat akan terus disempurnakan.

Pertamina dan perusahaan mitra di wilayah kerja (WK) setempat juga akan berperan aktif mendampingi masyarakat dalam hal keselamatan, pengelolaan, dan pemasaran.

Harga jual minyak yang sebelumnya hanya 70 persen dari harga Badan Usaha PT Pertamina (Persero) kini naik menjadi 80 persen, memberi nilai ekonomi yang lebih layak bagi penambang kecil.

Herman berharap program ini menjadi awal baru bagi masyarakat Sumatera Selatan. Terutama agar masyarakat setempat bisa bekerja secara legal bersama BUMD, UMKM, dan koperasi.

"Kami harapkan binaannya, Pak Menteri. Ini bukan sekadar tentang minyak, tapi tentang martabat rakyat," ucapnya.

(ory/ory)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi