Bagaimana Cara Klaim JKP 2025 untuk Pekerja PHK?

14 hours ago 3

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cara klaim JKP 2025 untuk pekerja PHK perlu diperhatikan supaya dapat mengklaim manfaatnya, yakni bisa mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam Pasal 21 ayat (1) PP tersebut dijelaskan mengenai besaran uang tunai yang didapat oleh pekerja yang mengalami PHK.

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," demikian bunyi pasal tersebut.

Cara klaim JKP 

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara klaim JKP 2025 untuk pekerja PHK:

1. Buat akun SIAPkerja

  • Buka situs SIAPkerja di laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/ Klik ikon "Masuk" di kanan atas dan klik "Daftar Sekarang"
  • Lengkapi data diri sesuai dengan keterangan yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel.
  • Lengkapi juga biodata dan profil setelah berhasil mendaftarkan akun Anda.

2. Buat laporan kondisi PHK

Setelah itu, cek lencana aktivitas di akun SIAPkerja. Jika belum ada lencana JKP, artinya Anda harus membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu. Berikut caranya:

  • Klik "Buat Laporan"
  • Lengkapi data diri sesuai yang diminta
  • Akhiri dengan "Buat Laporan"

Data terkait PHK yang diminta mencakup tipe perjanjian kerja, kondisi PHK, data perusahaan, dokumen atau bukti PHK dari perusahaan, serta tanggal mulai bekerja dan tanggal PHK.

3. Ajukan klaim JKP

  • Pada menu Pengajuan Klaim JKP, klik "Ajukan Klaim"
  • Isi data diri untuk kebutuhan pencairan dana
  • Lakukan swafoto sesuai instruksi yang diberikan.

Pada tahap ini, data yang diminta adalah NPWP (jika ada), nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank.

4. Asesmen

Sembari menunggu data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus melakukan asesmen di akun SIAPkerja untuk mendapat akses manfaat lain dari program JKP. Berikut caranya:

  • Klik "Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi Kerja"
  • Isi data sesuai pekerjaan sebelumnya
  • Selesaikan asesmen.

Soal-soal di asesmen ini tidak memiliki jawaban benar dan salah.

5. Tunggu pencairan dana

Jika seluruh langkah di atas sudah dilakukan, Anda tinggal menunggu dana manfaat JKP masuk ke rekening bank yang telah didaftarkan sebelumnya.

Syarat ajukan JKP 

Manfaat klaim JKP diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah terakhir maksimal Rp5 juta. Bagi pekerja terkena PHK yang menerima upah di atas Rp5 juta, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat adalah sebesar batas atas upah.

Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 PP Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, manfaat JKP akan diberikan kepada peserta yang terdampak PHK berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Pemohon yang ingin mengajukan klaim JKP wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • Harus bersedia untuk bekerja kembali
  • Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan sebelum terjadi PHK
  • Tidak ada ketentuan wajib membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Batas waktu klaim JKP

Merujuk pada PP Nomor 6/2025, pegawai yang terdampak pemutusan hubungan kerja dapat mengajukan klaim JKP paling lambat 6 bulan setelah di-PHK.

Batas waktu klaim JKP ini diperpanjang dari aturan sebelumnya dalam PP 37/2021, di mana pekerja yang terkena PHK hanya memiliki waktu 3 bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP.

Berdasarkan Pasal 40 PP 6/2025, hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu 6 bulan sejak di-PHK, telah mendapat pekerjaan, dan meninggal dunia.

PP Nomor 6/2025 juga mengatur klaim JKP bagi perusahaan yang dinyatakan pailit atau ditutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika perusahaan tersebut ternyata menunggak iuran JKP paling lama 6 bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Demikian cara klaim JKP 2025 untuk pekerja PHK yang perlu diketahui oleh para pekerja. Pegawai yang terdampak pemutusan hubungan kerja dapat mengajukan klaim JKP paling lambat 6 bulan setelah di-PHK. Semoga bermanfaat.

(juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi