Jakarta, CNN Indonesia --
Bupati adalah kepala daerah tingkat kabupaten yang memiliki peran penting dalam memimpin dan mengelola wilayahnya. Dengan tanggung jawab sebesar itu, kira-kira berapa gaji dan tunjangan bupati per bulan?
Jabatan bupati dipilih setiap lima tahun sekali melalui ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bupati yang sedang menjabat dapat mencalonkan diri kembali untuk satu kali masa jabatan tambahan. Dengan begitu, bupati bisa menjabat maksimal dua periode berturut-turut atau selama 10 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati berada di tingkat kabupaten, jabatan bupati merupakan posisi yang sangat diminati oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan persaingan antarcalon bupati menjadi sangat ketat.
Untuk mengetahui besaran gaji dan tunjangan bupati di Indonesia, simak informasi berikut.
Rincian gaji bupati di Indonesia
Bupati adalah pejabat negara di Indonesia yang besaran gajinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) c dan d.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan besaran gaji pokok bupati adalah Rp2,1 juta per bulan. Sementara wakil bupati menerima gaji pokok sebesar Rp1,8 juta per bulan.
"Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp2.100.000,00 (dua juta
seratus ribu rupiah) sebulan; Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebulan)," tulis beleid tersebut.
Tunjangan dan fasilitas bupati
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 mengatur perihal tunjangan untuk bupati dan wakil bupati. Sesuai Pasal 1 ayat (2) Bupati menerima tunjangan sekitar Rp3,78 juta setiap bulan, sementara wakil bupati menerima sekitar Rp3,24 juta per bulan.
"Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi: Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp3.780.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah); Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp. 3.240.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)."
Selain tunjangan, bupati juga menerima fasilitas tambahan seperti:
- Mobil dinas
- Rumah beserta perabot dan biaya pemeliharaan
- Seragam dinas berikut atributnya
- Biaya perjalanan dinas
- Biaya kesehatan
- Biaya operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas lainnya
Biaya operasional bupati
Selain menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas, bupati juga memperoleh biaya penunjang operasional (BPO). Biaya ini digunakan untuk kegiatan seperti koordinasi, penanganan kerawanan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.
Besaran BPO biasanya dihitung berdasarkan persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap kabupaten, seperti yang diatur dalam peraturan bupati. Berikut rinciannya:
- Bila PAD mencapai Rp5 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp125 juta dengan batas maksimal 3% dari total PAD.
- Bila PAD antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp150 juta dengan batas maksimal 2% dari PAD.
- Bila PAD antara Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp300 juta dengan batas maksimal 0,08% dari PAD.
- Bila PAD antara Rp50 miliar hingga Rp150 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp400 juta dengan batas maksimal 0,04% dari PAD.
- Bila PAD di atas Rp150 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp600 juta dengan batas maksimal 0,15% dari PAD.
Itulah rincian gaji dan tunjangan bupati di Indonesia untuk diketahui. Semoga bermanfaat.
(fef/gas)