CNN Indonesia
Senin, 04 Nov 2024 14:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan uji coba BPJS Kesehatan aktif sebagai persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 November di seluruh Indonesia.
Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No.2 Tahun 2023, di mana salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum meliputi pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji coba nasional ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan pada Juli-September lalu di tujuh Polda dan 105 Polres. Dari program tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengevaluasi hasil dan respon positif dari masyarakat.
"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan," kata David di keterangan resminya, Jumat (1/11).
"Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," ujarnya lagi.
David menyebutkan terdapat beberapa kendala pada periode uji coba lalu, salah satunya pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya nonaktif sehingga belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Dia menekankan bahwa pada periode uji coba nasional ini, SIM yang sudah diterbitkan akan tetap diberikan meskipun kepesertaan JKN masih dalam proses pendaftaran atau pengaktifan.
Selain itu, pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN tetap dapat mengajukan permohonan SIM sekaligus kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung di Aplikasi Mobile JKN.
Jika peserta JKN menunggak maka bakal diminta melunasi agar mendapatkan SIM.
David juga mengungkap BPJS Kesehatan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenko PMK, Kepolisian Republik Indonesia dan kementerian lembaga lainnya untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan guna memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Ke depan, kami berencana akan melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," tambah David.
Selama periode uji coba penerapan secara nasional, BPJS Kesehatan juga akan aktif melakukan pendampingan di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024 guna mempermudah penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang ada di lapangan.
(rac/fea)