Kemenhub Soal Ojol Protes Potongan: Wewenang Komdigi

2 days ago 4

CNN Indonesia

Kamis, 16 Jan 2025 08:00 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons keluhan asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia terkait potongan aplikasi hingga 30 persen. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons keluhan asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia terkait potongan aplikasi hingga 30 persen. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons keluhan asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia terkait potongan aplikasi hingga 30 persen.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo, pihaknya tidak berhak melakukan teguran ke pihak aplikator atau perusahaan ojol. Kemenhub hanya berwenang memberikan rekomendasi batasan potongan dari aplikator, dan kebijakan lain adalah kewenangan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

"Dulu peraturan dibuat karena ada kepentingan dengan transportasi, walaupun aplikator di bawah Komdigi. Maka kita ke Komdigi hanya memberikan rekomendasi agar Komdigi memberikan teguran kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung," ujar Budi Rahardjo melalui keterangan resminya, Rabu (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Budi, benar adanya permintaan dari komunitas ojol soal potongan aplikasi yang dinilai terlalu besar. Kendati demikian, Kemenhub tak bisa secara langsung mengumpulkan data di lapangan untuk kemudian mengubah kebijakan.

"Biasanya kita dapatnya dari mitra, mitranya aplikator. (Mengawasi perusahaan aplikasi) kita tidak punya kemampuan atau kewenangan, itu masuknya karena mereka di bawah kewenangan Komdigi," ungkapnya.

Aturan batasan potongan perusahaan aplikator tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 tentang Perdoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Moto yang Digunakan untuk Kepentingan Nasyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Sebelumnya diberitakan Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan mitra pengemudi ojek online (ojol) sudah melaporkan keluhan potongan aplikasi sebesar 30 persen lebih ke Kemenhub.

Menurut Igun, mitra pengemudi yang tergabung dalam asosiasi merasa suaranya tidak didengarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak tahun lalu.

"Fakta yang terjadi di lapangan, potongan aplikasi yang diterapkan dua perusahaan besar melebihi 20 persen, bahkan hingga lebih dari 30 persen. Namun, tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan," kata Igun saat dihubungi CNNIndonesia.

Igun tak menyebut perusahaan ojol yang memungut biaya potongan sebesar 30 persen ini. Namun dia menilai potongan aplikasi lebih dari 30 persen ini menyalahi Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022 dijelaskan kalau potongan dibatasi maksimal 20 persen.

Grab Indonesia pun buka suara. Tirza Munusamy selaku Chief of Public Affairs Grab Indonesia yang dihubungi mengatakan besaran potongan biaya selama ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022.

"Besaran biaya layanan atau biaya sewa aplikasi yang ditetapkan oleh Grab Indonesia telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022," kata Tirza dalam keterangan resmi diterima CNNIndonesia, Rabu (15/1).

Sementara Gojek hingga saat ini belum menjawab terkait potongan aplikator yang dikeluhkan mitra pengemudi.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi