CNN Indonesia
Kamis, 02 Jan 2025 12:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Januari 2025 masih sama seperti sebelumnya. Hanya ada penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN yang masih aktif.
SIM adalah dokumen yang wajib dibawa bagi pengendara baik sepeda motor dan mobil. Surat tersebut harus diperpanjang untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang.
Setiap SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun yang dihitung setelah diterbitkan, bukan lagi mengacu pada tanggal lahir pemohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh, apabila pengguna lahir 19 Maret dan membuat SIM pada 1 Januari 2024, maka masa berlakunya sampai 1 Januari 2029, bukan habis pada tanggal lahir, 19 Maret 2029.
Ketentuan ini sudah berlaku sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Pada aturan itu masa berlaku SIM selama lima tahun terhitung sejak legalitas berkendara terbit.
Namun saat ini memperpanjang SIM harus menyertakan keikutsertaan BPJS Kesehatan. Aturan baru tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Berdasarkan aturan tersebut, yang berlaku untuk semua jenis SIM, A, B, C mau pun D, diharapkan makin banyak masyarakat mendaftar BPJS Kesehatan.
Meskipun ada syarat baru, biaya mengurus perpanjangan SIM Januari 2025 masih sama, yaitu:
SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM BI/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
Syarat perpanjang SIM
• Melampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal masa berlaku SIM H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinya
• Melampirkan KTP beserta fotokopiannya
• Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas
• Surat keterangan lulus tes psikologi
• Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
• Melampirkan kartu BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Cara perpanjang SIM
• Kunjungi Satpas, SIM Corner atau SIM keliling terdekat
• Kumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan memperpanjang SIM dan pastikan tak ada yang terlupakan
• Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
• Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang
• Lakukan perekaman sidik jari dan foto
• Tunggu sebentar, hingga petugas memberikan SIM. Apabila Anda belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka polisi akan merekomendasikan untuk mendaftar.
Sementara itu SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2025 tidak perlu khawatir karena ada dispensasi sehingga tidak perlu bikin baru yang prosesnya dari awal.
Pemilik SIM tidak perlu bikin urus dokumen dari awal apabila masa berlakunya habis karena satpas pelayanan SIM di awal tahun tutup. Oleh karena itu pemilik SIM mendapat kelonggaran perpanjangan di hari berikutnya, yakni pada tanggal 2 Januari 2025.
"Hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 pelayanan di Satps Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan. Dan unit pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 2 Januari 2025," tulis akun TMC Polda Metro Jaya.
(can/mik)