Cara Cabut Berkas Sepeda Motor Tanpa Calo

3 days ago 4

TIPS OTOMOTIF

CNN Indonesia

Selasa, 11 Mar 2025 14:00 WIB

Cabut berkas atau mutasi kendaraan bermotor sebaiknya dilakukan jika Anda pindah domisili. Cara cabut berkas kendaraan bermotor. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Melakukan cabut berkas kendaraan saat Anda hendak pindah domisili merupakan sesuatu yang mudah, bahkan bisa dikerjakan sendiri tanpa bantuan calo.

Cabut berkas atau mutasi kendaraan bermotor sebaiknya dilakukan jika Anda pindah domisili. Misalnya dari Padang pindah ke Depok sehingga identitas pelat motor jika dimutasi menjadi B dari sebelumnya BA. Jika mutasi tak dilakukan tentu kita bisa kerepotan, misalnya ketika ingin bayar pajak kendaraan per tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut syarat, biaya, dan tahapan cabut berkas sepeda motor:

Syarat

• KTP asli dan fotokopi, atas nama pemilik yang pindah domisili atau pemilik baru yang membeli motor bekas.
• BPKB asli dan fotokopi
• STNK asli dan fotokopi
• Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan bekas yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual lengkap dengan materai, asli dan fotokopi
• Kuitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual
• Faktur/Form A asli dan fotokopi

Biaya

Biaya cabut berkas motor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang diperbarui dengan PP No 76 Tahun 2020, yaitu tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 akan dikenakan tarif Rp 150.000 per penerbitan. Nilai ini lebih murah dibandingkan tarif cabut berkas mobil yang nilainya Rp 250.000 per penerbitan, mengutip detik.

Jika Anda sekaligus mengurus balik nama, maka akan dikenakan biaya tambahan lain.

Tahapan cabut berkas

Cabut berkas motor dilakukan di kantor Samsat asal tempat BPKB terbit atau di mana pelat nomor terdaftar. Berikut tahapan yang harus dilakukan.

1. Serahkan BPKB dan KTP kepada petugas loket mutasi.
2. Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan, yaitu dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen lainnya ke petugas mutasi di loket. Jika dokumen sudah benar dan lengkap, maka petugas akan memberikan cap.
3. Nama kamu akan dipanggil dan diarahkan ke petugas loket cek fiskal. Anda diminta mengisi formulir. Serahkan ke petugas jika sudah selesai.
4. Anda akan diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran. Jika ada pajak yang tertunda, maka harus diselesaikan juga.
5. Datang ke loket pendaftaran untuk meminta formulir mutasi. Serahkan semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah dinyatakan lengkap, Anda harus mengisi formulir.
6. Anda akan diminta melakukan pembayaran. Anda akan menerima dua rangkap kuitansi, simpan salah satunya untuk pengambilan berkas.
7. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan, biasanya 5-7 hari. Bawa kuitansi untuk mengambil berkas.
8. Datang ke loket fiskal, Anda akan diberi tanda terima dan harus membayar Rp10.000.
9. Jika masih cukup waktu, datanglah sekalian ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang sudah Anda diambil sebelumnya.
10. Setelah berkas diambil, segera fotokopi berkas untuk membuat salinan legalisir cek fisik dan kuitansi pembelian. Bawa berkas tersebut sekaligus BPKB asli ke loket berkas mutasi. Jika dinyatakan lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan lembaran kertas tanda pembayaran STNK.
11. Sekitar 1-2 hari kemudian, datang lagi ke loket mutasi dengan membawa tanda bukti pembayaran STNK. Anda akan dipanggil dan diminta membayar dana yang nominalnya sesuai dengan yang tertera dalam kolom STNK.
12. Terakhir, untuk mengurus BPKB baru, Anda harus datang ke Ditlantas Polda setempat. Siapkan berkas-berkas, yaitu: salinan STNK baru, salinan BPKB, salinan KTP, BPKB asli, salinan legalisir cek fisik, dan salinan kuitansi pembelian motor.
13. Jika berkas sudah lengkap, maka petugas akan memberikan tanda pembayaran pengurusan BPKB motor sebesar Rp 80.000. Segera bayar lewat bank yang ditunjuk.
14. Serahkan berkas dan tanda lunas dari bank, lalu petugas akan memberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB.
15. Datang lagi sesuai jadwal yang ditentukan. Jangan lupa bawa tanda terima dan salinan KTP. Petugas akan mencocokkan data dan menyerahkan BPKB baru.

[Gambas:Video CNN]

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi