3 Cara Mudah Cek Tagihan Pajak Kendaraan

3 days ago 6

TIPS OTOMOTIF

CNN Indonesia

Rabu, 26 Mar 2025 13:00 WIB

Pajak merupakan sesuatu kewajiban yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun. Cara cek tagihan pajak tahunan kendaraan. (CNN Indonesia /Adhi Wicaksono)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pajak tahunan kendaraan merupakan sesuatu kewajiban yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun. Jangan tunggu jatuh tempo terlewat karena akan berujung denda yang membuat pengeluaran Anda semakin membengkak.

Ingat, semakin lama Anda menunda bayar pajak, makin besar pula denda yang harus dibayarkan.

Maka dari itu penting bagi kita mengetahui besaran pajak kendaraan. Caranya pun mudah lantaran kita tak perlu repot-repot pergi ke Samsat. Pemerintah telah membenahi sistemnya sehingga pengecekan tagihan pajak bisa dilakukan dimanapun atau kapanpun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 3 cara mudah cek tagihan pajak kendaraan.

Menggunakan aplikasi Signal

Cara pertama mengecek pajak kendaraan yaitu menggunakan ponsel pintar melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

1. Pertama, Anda harus mengunduh aplikasi cek pajak kendaraan SIGNAL di Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini bisa diakses dengan mudah di ponsel Anda.
2. Registrasikan diri dengan mengisi informasi yang diminta.
3. Jika pendaftaran berhasil, pilih menu 'NKRB'.
4. Klik 'Lanjut'.
5. Kemudian informasi mengenai SKK untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), beserta jumlah pajak yang harus dibayar, akan muncul.

Aplikasi SIGNAL ini juga sangat praktis karena tidak hanya menyediakan layanan cek pajak, tapi juga pembayaran pajak online. Jadi, setelah mengecek, Anda bisa langsung bayar pajak tanpa repot-repot keluar rumah.

Cek melalui situs resmi Samsat provinsi

Selain aplikasi, Anda juga bisa menggunakan website resmi Samsat di berbagai provinsi untuk mengecek pajak kendaraan.

Daftar situs Samsat daerah:

E-Samsat Provinsi Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
E-Samsat Provinsi Jawa Timur: https://bapenda.jatimprov.go.id/p/e-samsat
E-Samsat Provinsi Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
E-Samsat Provinsi Banten: https://infopkb.bantenprov.go.id/
E-Samsat Provinsi Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/

Setelah salah satu situs dibuka, masukan data Kendaraan: Sama seperti aplikasi, Anda perlu memasukkan nomor polisi kendaraan dan nomor rangka (jika diperlukan).

Hasil pengecekan pajak akan langsung ditampilkan pada layar, termasuk detail pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.

Melalui SMS

Jika Anda tidak ingin repot-repot mengakses internet, beberapa daerah masih mendukung pengecekan pajak kendaraan via SMS.

1. Buka menu SMS di ponsel Anda.
2. Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor.
3. Kirim pesan tersebut ke 08112119211.
4. Tunggu balasan SMS untuk mendapatkan informasi mengenai jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.
5. Layanan SMS ini biasanya tidak dikenakan biaya mahal, tetapi bisa sedikit lambat tergantung operator yang Anda gunakan. Tetap saja, ini adalah alternatif praktis jika akses internet Anda terbatas.

[Gambas:Video CNN]

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi