8000 Hoki Online List Demo web Slots Maxwin Thailand Terkini Pasti Menang Full Terus
hoki kilat Data Daftar situs Slots Gacor Thailand Terbaik Gampang Jackpot Online
1000 hoki Data Platform web Slots Maxwin Thailand Terkini Gampang Win Non Stop
5000 Hoki Online List Situs web Slot Maxwin Philippines Terbaik Mudah Scatter Setiap Hari
7000 Hoki Online List Login situs Slot Maxwin Vietnam Terkini Gampang Lancar Menang Full Terus
9000 hoki Daftar website Slots Gacor Myanmar Terkini Pasti Menang Online
List Platform Slots Gacor basis Singapore Terkini Mudah Menang Full Non Stop
Idagent138 Id Slot
Luckygaming138 Daftar Akun Slot Gacor Online
Adugaming Daftar Id Slot Maxwin
kiss69 Akun Slot Anti Rungkat Online
Agent188 Daftar Akun Slot Anti Rungkat
Moto128 login Id Slot Game Terpercaya
Betplay138 Daftar Slot Anti Rungkat Online
Letsbet77 Slot Anti Rungkad
Portbet88 login Slot Maxwin
Jfgaming Akun Slot Anti Rungkad
Mg138 login Id Slot Maxwin Terbaik
Adagaming168 Daftar Slot Anti Rungkat
Kingbet189 login Id Slot Maxwin Online
Summer138 Akun Slot Terbaik
Evorabid77 Akun Slot Gacor Terbaik
CNN Indonesia
Senin, 17 Mar 2025 15:33 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Korlantas Polri membantah informasi yang beredar tentang aturan baru soal tilang kendaraan mulai April 2025, yakni penyitaan dan penghapusan atau blokir data registrasi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun.
"Info yang beredar itu adalah tidak benar," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Senin (17/3), diberitakan Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan tak ada perubahan pada aturan tilang. Menurut dia STNK sudah seharusnya disahkan setiap tahun.
Bila petugas menangkap kendaraan seperti itu, yang sering diistilahkan STNK mati, maka pengemudinya ditilang sedangkan kendaraan tak disita.
Bila STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan juga disebut tak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Polisi memang bisa menilang pengemudi yang membawa kendaraan dengan kondisi STNK belum disahkan. Pengesahan yang dimaksud adalah bukti pembayaran pajak kendaraan setiap tahun, bisa berupa stempel dari Samsat atau bukti lain bila bayar pajak secara online.
Skenario data kendaraan dihapus
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ada dua skenario data kendaraan dihapus, yaitu atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi.
Penghapusan data kendaraan pada opsi pertimbangan pejabat berwenang didasari dua hal, yakni bila kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (memperpanjang masa berlaku lima tahun STNK) selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Bila sudah dihapus maka data kendaraan yang sama tak bisa diregistrasi ulang.
Informasi di media sosial
Antara menjelaskan beredar kabar di media sosial yang menyebut kendaraan dengan STNK mati dua tahun akan disita dan datanya bakal dihapus atau diblokir.
Slamet menjelaskan data kendaraan bisa diblokir misalnya pada skenario pengemudi kena tilang ETLE tak merespons surat konfirmasi atau membayar denda tilang dalam waktu yang sudah ditentukan.
Blokir data kendaraan seperti itu dikatakan bakal dibuka setelah pengemudi terduga melakukan tilang mengonfirmasi surat konfirmasi atau membayar denda.
Perbedaan pemahaman publik atas istilah 'STNK mati dua tahun' kemungkinan mendasari simpang siur informasi ini. STNK mati dua tahun yang bisa menyebabkan data kendaraan dihapus adalah ketika masa berlaku lima tahun STNK habis kemudian pemilik membiarkannya mati selama dua tahun kemudian. Polisi bisa menyita kendaraan seperti ini karena dianggap bodong.
'STNK mati dua tahun' juga bisa berarti kondisi STNK tak dibayar pajak tahunannya selama dua kali sehingga tak ada pengesahan di kolom pengesahan. Seperti dijelaskan Slamet, pengemudi membawa kendaraan dalam kondisi ini bakal ditilang sementara kendaraannya tidak disita ataupun diblokir datanya.
(fea)